BERDASAR dugaan telah lakukan illegal fishing, Otoritas Australia di Darwin, Selasa (17/10) pukul 15.00 waktu setempat, telah memusnahkan kapal ikan asal Indonesia, KM “Hidup Bahagia”. Berita faksimile Konsul RI Darwin Nomor B-00217/Darwin/171013 yang
ditandatangani Petugas Komunikasi Nuryatmo Konsul Protokol dari Konsuler Octavin Dewi,
diterima di Kupang, Kamis (19/10/2017), menyebut pemusnahan kapal itu berlangsung di Bhagwan Marine Site, East Arm Darwin. Kapal pencari ikan asal NTT itu ditangkap otoritas Australia atas dugaan illegal fishing di Australian Fishing Zone (AFZ) pada 8 Oktober 2017.
Hadir dalam pemusnahan kapal itu beberapa wakil dari instansi terkait di Darwin, yaitu AFMA, Department of Agriculture and Water Resources, Australian Government, dan Fisheries Division of the Departement of Primary Industry and Fisheries, Northern Territory Government, dan Konsul RI di Darwin. Pemusnahan kapal dengan cara memindahkan kapal ke lokasi khusus dari tepi Laut Ice daratan menggunakan crane.
Barang-barang dari dalam kapal berupa alat pancing dan bahan dari plastik juga dipindahkan, agar tidak ikut terbakar. Petugas kemudian memasukkan jerami keririg, lalu menyiram dengan minyak diesel, kemudian dibakar pada pukul 16.30 petang. Pembakaran oleh kontraktor swasta dan keseluruhan proses memakan waktu sekitar 3 hingga 4 jam.
Sementara itu, alat pancing dan bahan-bahan dari plastik yang diambil dari kapal disemprot dengan cairan disinfektan, selanjutnya dikubur. Sesuai aturan Australian Fisheries Management Act 1991, AFMA dapat melakukan pemusnahan terhadap kapal yang ditahan apabila biaya pemeliharaan kapal sejak ditangkap melebihi nilai kapal itu sendiri.
Berdasar informasi dari AFMA, biaya pemeliharaan kapal penangkap ikan KM “Hidup Bahagia” mencapai sekitar 7.000 dolar Australia per hari atau Rp74 juta. Bila nanti putusan pengadilan nyatakan KM “Hidup Bahagia” tak bersalah melakukan illegal fishing, pemerintah Australia sesuai putusan pengadilan wajib mengganti kerugian sebesar nilai kapal yang dimusnahkan (Pasal 106 G Fisheries Management Act 1991).***LIES/Kug/Maritim