Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Semua Korban Kebakaran Pabrik Petasan

Menaker Hanif Dhakiri didampingi Dirut BPJS TK Agus Susanto berdoa setelah ikut mensolatkan salah satu jenazah korban kebakaran pabrik petasan di Tangerang, Banten.
Menaker Hanif Dhakiri didampingi Dirut BPJS TK Agus Susanto berdoa setelah ikut mensolatkan salah satu jenazah korban kebakaran pabrik petasan di Tangerang, Banten.

TANGERANG, MARITIM.

Pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, harus bertanggung jawab penuh kepada semua korban kebakaran. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan.

Read More

“Perusahaan harus bertanggungjawab. Baik kepada pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun yang belum,” tegas Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri Menaker, Minggu (29/10/2017) malam, usai memeriksa pabrik petasan Panca Buana Cahaya Sukses.

Selain memeriksa pabrik yang terbakar, Menaker yang juga didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tengerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolres Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, juga ikut mensolatkan salah satu jenazah korban, serta menjenguk korban yang masih dirawat di beberapa rumah sakit.

Berdasarkan data, Menaker mengungkapkan, dari jumlah pekerja 103 orang, perusahaan tersebut hanya mengikutsertakan 27 pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja yang terdaftar sebagai  peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dijamin penuh. Yang meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian sekitar Rp 170 -180 juta.

Sedang korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, seluruh biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.  “Selama dirawat di rumah sakit, pekerja akan mendapat gaju penuh selama enam bulan,” kata Dirut BPJS TK Agus Susanto.

Didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jamsos Haiyani Rumondang dan Direktur Pengawasan Norma Keselamatan & Kesehatan Kerja Herman Prakoso, Menaker memberikan keterangan seusai mengunjungi korban ledakan pabrik petasan.

Untuk korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, menurut Menaker, mereka akan menerima santunan dari Kementerian Ketenagakerjaan,  BPJS Ketenagakerjaan  dan pemerintah daerah. Namun perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja yang meninggal dunia maupun luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.

“Intinya, perusahaan harus tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hak diberikan,” tambah Menteri Hanif.

Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat 27 Oktober 2017. Kebakaran yang disertai ledakan mengakibatkan 48 orang tewas dan 46 luka-luka. Sebagian di antaranya dalam kondisi kritis.  Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit , seperti RS. Bun, RSUD Tangerang dan RS Ciputra.

Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *