Kupang, Maritim
DENGAN maksud untuk meminimalkan terjadinya praktik pungutan liar (pungli) kepada para pengguna jasa di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa TenggaraTimur (NTT), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Kupang, mulai menerapkan pembayaran biaya angkutan barang menggunakan kapal perintis dengan sistem satu pintu di Kantor Pelni.
“Kami sudah melakukan penataan terhadap sistem pembayaran dan penagihan angkutan barang mengunakan kapal perintis. Proses pembayaran dilakukan secara terbuka dan pembayaran harus diberi bukti tanda terima” kata Ishak Gerard Adrian, Kepala Cabang PT Pelni Kupang. Selasa lalu.
Ishak menegaskan hal itu terkait upaya Pelni Kupang dalam mencegah terjadinya kembali pungli yang menyeret 11 karyawan Pelni Kupang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) Polda NTT, Selasa (19/9).
Ia mengatakan sistem pembayaran angkutan perintis sudah tertata secara baik menyangkut besaran biaya angkutan barang yang harus dibayar demi kemudahan masyarakat pengguna angkutan laut perintis di NTT .
“Masyarakat akan mengetahui secara jelas berapa biaya angkutannya dan berapa biaya untuk bongkar muat barang di pelabuhan. Semuanya sudah jelas dan dilakukan secara transparan, apalagi Pelni sudah menganut sistem tata kelola perusahan yang terkendali hingga semua proses pembayaran dilakukan secara transparan” terang Ishak.
Menurut dia, untuk tarif angkutan barang menggunakan jasa pelayaran perintis harus mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis.
“Tidak boleh ada yang menarik pungutan di luar ketentuan itu. Apabila masih ada yang nakal maka mereka harus siap menangung risiko, karena akan ditindak. Saya akan tindak tegas apabila ada oknum-oknum karyawan Pelni di NTT bekerja di luar koridor yang ditentukan” ujar Ishak pula.
Ia mengatakan Dirut PT Pelni menyesalkan tertangkapnya 11 karyawan Pelni Kupang dalam operasi tangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (OTT Saberpungi) oleh Polda (Kepolisian Daerah) NTT. Lebih-lebih karena hal itu terjadi saat Pelni mulai menerapkan sistem tata kelola perusahan yang terkendali.***ERICK A.M.