KPK PERIKSA 3 SAKSI KASUS MANTAN DIRJEN HUBLA

Mantan Dirjen Hubla ATB (tengah), ketika terkena Operasi Tangkap Tangan
Mantan Dirjen Hubla ATB (tengah), ketika terkena Operasi Tangkap Tangan

Jakarta  – Maritim.

KASUS penyuapan terkait dengan pemberian izin dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Tahun Anggaran 2016-2017‎ dengan tersangka Antonius Tonny Budiono (ATB) mantan Dirjen Hubla, masih terus berproses di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ketikaTonny sempat dinonaktifkan dan keduduknnya dijabat oleh Bay Mohamad Hasani sejak 24Agustus 2017 unuk kemudian ditunjuk Dirjen Hubla definitif Agus H.Purnomo, perkaranya terus bergulir.

Untuk lebih menuntaskan masalah, Senin (6/11/2017) penyidik memeriksa tiga orang saksi yakni Sunarso, Pejabat Pembuat Komitmen Pengerukan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang, Sena Sanjaya Tanatakusuma (swasta)‎, dan I Nyoman Sukayadnya, Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut.

“Ketiga saksi ini diperiksa untuk ‎melengkapi berkas perkata ATB” ujar Febri Diansyah, Juru Bicara KPK.

Sebelumnya, Febri jelaskan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan tak hanya menyuap ATB untuk satu proyek saja. Di luar itu masih terdapat proyek lain. Dua proyek yang dalam pelaksanaannya dinilai berindikasi  adanya praktik rasuah, meliputi proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan proyek di Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Diperkirakan, dari berbagai tindak penyuapan itu, ATB berhasil mengeruk uang haram hingga senilai Rp.20,7 miliar.

Yang telah jelas diketahui, Adiputra Kurniawan menjadi ‎tersangka di kasus ini karena menyuap Tonny sebesar Rp 1,174 miliar terkait proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur seperti Menteri Perhubungan, pegawai dan Pejabat di Ditjen Hubla, ‎Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang, swasta dan lainnya. Khusus untuk perkara Adiputra Kurniawan sendiri, sudah dilakukan pelimpahan tahap dua pada Jumat (20/10/2017) dan selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta.***MRT/2701

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *