JAKARTA, MARITIM.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah di halaman kantor Kemnaker Jakarta, Kamis (30/11). Hal ini dilakukan agar pengawasan ketenagakerjaan lebih optimal dan efektif bagi pemangku kepentingan (stakeholder), serta memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan.
Sebagai langkah awal, Menaker melantik 300 orang pasukan URC pengawas ketenagakerjaan. Terdiri dari 100 orang pengawas di tingkat pusat (Kemnaker), 50 pengawas di DKI Jakarta, 100 di Jawa Barat dan 50 pengawas di Banten. Untuk kelancaran operasional, URC dilengkapi 4 mobil dari Kemnaker dan 8 mobil dari Disnakertrans DKI Jakarta.
Menaker mengingatkan, pasukan URC dengan tampilan serba baru, baik seragam dan mobil operasional, bukan untuk gagah-gagahan atau bergaya. Tapi pengawas ketenagakerjaan harus memiliki kepercayaan diri agar semakin efektif dan optimal dalam melakukan tugas.
“Pengawas berhak masuk ke perusahaan atau pabrik. UU Ketenagakerjaan menjamin hak pengawas ketenagakerjaan masuk ke lokasi kerja untuk memastikan norma-norma ketenagakerjaan diterapkan sesuai ketentuan,” tegas Hanif.
URC Pengawas Ketenagakerjaan akan diterjunkan untuk mengatasi kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi. Baik terkait mogok kerja, unjuk rasa, maupun kecelakaan kerja. Seperti kecelakaan kerja yang terjadi di Duri Kosambi, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Sebagai prioritas penugasan, Menteri Hanif meminta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Sugeng Priyanto, agar URC pengawas ketenagakerjaan masuk ke industri-industri yang menggunakan Bahan Beracun Berbahaya (B3). Pasca kecelakaan industri B3 di Kosambi, pihaknya telah membentuk tim untuk mengevaluasi seluruh industri yang menggunakan B3.
“Untuk mencegah peristiwa serupa yang menelan banyak korban, URC akan masuk ke industri yang menggunakan B3. Ini terus kita tindaklanjuti untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kerja,“ katanya.
Selain itu, bila menemukan kasus ketenagakerjaan, URC Pengawas Ketenagakerjaan harus pro-aktif dan segera merespon terhadap masalah ketenagakerjaan yang terjadi.
“URC Pengawas Ketenagakerjaan harus proaktif dan bekerja secara inovatif, sehingga hasilnya akan lebih baik. Saat ini masyarakat sudah berubah, sehingga cara kerja dan berpikir juga harus berubah,“ tegasnya.
Menaker mengakui jumlah pengawas ketenagakerjaan di daerah belum mencukupi. Bahkan beberapa personil dimutasi dan ditempatkan pada unit yang tidak memiliki kewenangan pengawasan ketengakerjaan.
“Untuk itu, kerjasama kemnaker dengan pemerintah provinsi perlu ditingkatkan guna mengembalikan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan di daerah, sehingga dapat bekerja secara maksimal,” ujarnya.
Semua daerah
Secara terpisah, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan & Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto mengatakan, pembentukan URC Pengawas Ketenagakerjaan ini baru merupakan embrio yang melibatkan pengawas di pusat, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Nantinya, URC secara bertahap akan dibentuk di semua daerah, disesuaikan dengan anggaran yang ada.
Pembentukan URC diharapkan akan lebih mengefektifkan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan. Sehingga pelanggaran di bidang ketenagakerjaan maupun kecelakaan kerja dapat diminimalisir. “Kasus kecelakaan kerja seperti yang terjadi di Duri Kosambi, tidak terulang kembali.” tegas Dirjen.**Purwanto.