PENGECUALIAN PEMBATASAN TRUK ANGKUT BARANG EKSPOR

Jakarta – Maritim

SEPERTI hanya yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dalam rangka hadapi peak session yang memerlukan mobilitas tinggi ewat jalan raya, pemerintah selalu lakukan pembatasan operasional angkutan barang truk di jalan tol dan nasional tertentu. Tahun ini, pembatasan diberlakukan pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017. Terkait itu, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) minta pemerintah beri pengecualian bagi angkutan truk sumbu tiga/lebih pengangkut barang-barang berorientasi ekspor. Menurut GPEI, aktivitas ekspor akan terganggu jika pemerintah tak memberi pengecualian..

Benny Sutrisno, Ketua Umum GPEI katakan, pihaknya meminta pengecualian, karena saat itu kegiatan ekspor sedang mengalami peningkatan, dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya. Selain untuk pengangkut barang-barang ekspor, pemerintah juga perlu berikan pengecualian bagi angkutan truk pegangkut bahan baku industri yang berorientasi ekspor dan bahan bakunya dari dalam negeri. Menurut Benny peningkatan aktivitas ekspor sudah mulai terlihat sejak Oktober 2017 dan akan mencapai puncak pada Desember 2017, dengan rerata pada kuartal 1, 2, dan 3 bisa mencapai 30%.

Sejalan hal itu, Kyatmaja Lookman Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik, katakan pihaknya menyesalkan jika pemerintah tak lakukan perubahan terkait pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih pada jalan tol dan nasional tertentu. Dia minta pemerintah memetakan jalur-jalur yang bisa dilewati oleh angkutan barang sumbu tiga atau lebih pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017 untuk mencapai kawasan-kawasan industri. Angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih akan mengalami kesulitan melewati jalur nontol tanpa peta jalur yang ditetapkan oleh pemerintah pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pastikan tak ada perubahan kebijakannya, dan tetap selama 4 hari. Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat katakan akan umumkan kebijakan pembatasan operasional pada Rabu (13/12/2017). Dijelaskan pihaknya tetap membatasi pergerakan truk di jalan tol dan nasional tertentu pada 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017. Budi mengingatkan pembatasan operasional angkutan barang truk yang akan diterapkan bukan melarang beroperasi, tetapi pembatasan hanya pada jalur-jalur tertentu. Menurutnya, truk dengan sumbu tiga atau lebih bisa tetap beroperasi di jalur nasional pantura. Juga tak melarang angkutan truk yang dapat pengecualian melintasi jalur tol dan nasional tertentu.***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *