ALOKASI PENGGANTI CANTRANG DI TIAP PROVINSI

Semarang  – Maritim

 SELURUH alokasi bantuan alat penangkap ikan pengganti cantrang untuk kapal di bawah 10 gros ton, menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, tahun ini telah diterima nelayan, dengan Jawa Tengah menjadi penerima alokasi terbesar. Mengacu data Ditjen Perikanan Tangkap KKP, dari alokasi tahun ini sebanyak 7.255 unit, Jateng menerima 2.341 unit. Di provinsi itulah, nelayan cantrang terkonsentrasi.Penerima jatah terbanyak kedua adalah Provinsi Kalimantan Selatan, yakni 1.178 unit, disusul Jawa Barat 1.169 unit, Jawa Timur 772 unit, Banten 503 unit, Kalimantan Timur 446 unit, Jambi 315 unit, Lampung 310 unit, dan Kalimantan Barat 221 unit.

Permintaan tertinggi nelayan dari sisi jenis alat tangkap, ada pada gillnet permukaan, yakni sebanyak 2.394 unit, disusul gillnet pertengahan 2.031 paket, trammel net 1.303 paket. Selanjutnya, gillnet dasar 1.180 paket, bubu rajungan 280 paket, rawai 28 paket, bubu ikan 26 paket, pancing tonda 12 paket, dan handline 1 unit.

Untuk nelayan pemilik kapal di bawah 10 GT, kriteria penerima hibah alat tangkap ini adalah nelayan pemilik kartu nelayan, tergabung dalam koperasi, memiliki alat tangkap ikan terlarang, surat pernyataan sanggup operasikan alat tangkap ikan bantuan dan musnahkan alat tangkap terlarang, serta dapat rekomendasi dari DKP.

Sementara itu, selama 2015-2017, jumlah alat tangkap yang telah dibagikan KKP sebanyak 9.021 unit, dengan perincian 237 unit pada 2015, 1.529 unit pada 2016, dan 7.255 unit pada 2017.

Adapun alat tangkap terlarang dapat digunakan sebagai alternatif untuk rekayasa rumah ikan sebagai atraktor; mendukung perikanan budidaya, seperti untuk membuat keramba jaring apung, tambak ikan, tambak udang, serok atau jaring untuk memanen hasil budidaya ikan atau udang; serta biosecurity pada kegiatan tambak udang atau budidaya rumput laut.***MRT/2701..

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *