TANGGAL 31 Desember, menjadi momentum tak terlupakan bagi keluarga besar PT Pelindo Marine Service (PMS). Hari itu, enam tahun yang lalu, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/ Pelindo III Notaris Stephanus R. Agus Purwanto SH, menerbitkn akta sebagai payung hukum untukPT PMS, menjadi entitas bisnis yang berdiri sendiri. Namun sebelum hal itu terwujud, terbentang jejak perjalanan cukup panjang, dimulai tahun 2005 saat induk perusahaan melakukan transformasi pengelolaan perusahaan, yang sejak tahun 2007 dilakukan strategi sentralisasi tehadap seluruh kegiatan pengelolaan unit kapal-kapal SBPP pada Divisi/Dinas Armada di tiap-tiap cabang, disatukan ke dalam satu manajemen pengelolaan: Unit Pengusahaan Perusahaan (UPP) dengan nama Unit Perkapalan (UP).
Langkah besar Pelindo III menerapkan strategi ini, didasari analisis perkembangan bisnis perkapalan yang makin meningkat, hingga kunjungan kapal di pelabuhan juga kian banyak dari sisi unit, ukuran serta ragam kapal, seiring perkembangan teknologi perkapalan. Persaingan bisnis angkutan laut juga makin ketat, hingga menuntut peningkatan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan, dengan harapan dapat tercapainya efisiensi dan efektifitas pengelolaan kapal dalam menjalankan operasional pelayaran.
Keluhan Konsumen
Terkait hal tersebut, Ali Sodikin Direktur Utama PT PMS mengatakan: ”Pemenuhan kualitas jasa pelayanan kapal menjadi hal yang mutlak. Sebab tak hanya saat kapal sandar di dermaga tetapi juga menjelang masuk/keluar dari dan ke pelabuhan, bahkan saat berlabuh, perlu dilayani segala keperluannya. Di wilayah perairan wajib pandu, kapal harus dipandu dengan tepat untuk menjamin keselamatan saat menuju atau meninggalkan pelabuhan”.
Lebih jauh dijelaskan, jika pelayanan kurang baik, bisa muncul berbagai efek negatif berupa hambatan atau permasalahan seperti keterlambatan armada, ketidak-siapan kapal, dan sejenisnya. Semua ini berakibat kurang efektifnya aktivitas pelayanan dan bengkaknya biaya operasional bagi pemilik kapal sebagai pengguna jasa dan operator pelabuhan, akibat terbuangnya waktu efektif dan pengelolaan fasilitas serta jasa kepelabuhanan. Implikasinya adalah timbulnya Sun cost and idle cost yang sangat besar, dan berujung keluhan konsumen. Upaya mengurangi implikasi ini yang mendorong berdirinya Unit Pengusahaan Perusahaan (UPP) Perkapalan sebagai cikal bakal berdirinya PT Pelindo Marine Service, anak perusahaan Pelindo III, yang bergerak di bidang jasa perkapalan.
“Awalnya, pengelolaan kapal tunda, kapal pandu dan kapal kepil sebagai sarana bantu pelayanan pemanduan (SBPP) dilakukan masing-masing cabang Pelindo III. sebagai salah satu divisi tersendiri yang menyebar di 10 Cabang Pelabuhan Perairan Wajib Pandu” ungkap Ali Sodikin pula.
Strategi Sentralisasi
Seiring meningkatnya tuntutan konsumen untuk menghindari resiko biaya tinggi operasional kapal, sejak 2005 Pelindo III melakukan transformasi pengelolaan perusahaan. Mulai tahun 2007 dilakukan strategi sentralisasi dengan seluruh kegiatan pengelolaan unit kapal-kapal SBPP pada Divisi atau Dinas Armada di masing-masing cabang ini disentralkan di satu pengelolaan Unit Pengusahaan Perusahaan (UPP) dengan nama Unit Perkapalan (UP), dengan peran dan tugas strategis menyelenggarakan (Business Activity) dengan tugas pokok menjalankan kegiatan penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan kapal-kapal SBPP yang beroperasi di wilayah perairan wajib pandu di wilayah kerja Pelindo III untuk menunjang fungsi khusus dalam segmen pelayanan kapal untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas transportasi di pelabuhan.
UP yang sudah beroperasi 5 tahun (2007 s.d 2011) ini awalnya dirancang sebagai unit penyelenggaraan perusahaan yang tak dimaksud untuk semata-mata mencari keuntungan, tetapi difokuskan menjamin ketersediaan unit SBPP di cabang-cabang yang membutuhkan (cost center), dengan tingkat kesiapan (availability) tinggi, hingga seluruh cabang pelabuhan wajib pandu dilingkungan Pelindo III menjadi mampu melaksanakan kegiatan jasa pelayanan kapal-kapal yang efektif pada pengguna jasa pelabuhan khususnya perusahaan pelayaraan (Shipping Company).
Hasil evaluasi pengelolaan organisasi UP selama 5 tahun,selanjutnya disimpulkan oleh Pelindo III sudah cukup mampu melaksanakan misi penugasan di bidang kegiatan jasa pelayanan kapal, sehingga diperlukan langkah strategis untuk pengembangannya. Sebagai
upaya optimalisasi pengelolaan organisasi UP, dan juga untuk peningkatan peran, fungsi dan manfaat perusahaan. Khususnya segmen pelayanan kapal. Akhir 2011 UP direstrukturisasi dan perubahan status organisasi melalui mekanisme Spin Off jadi entitas mandiri berbentuk perseroan berstatus anak usaha, dengan komposisi pemegang saham Pelabuhan III sebesar 96,28 % , dan Koperasi Pegawai Pelabuhan Indonesia III 3,72%. Sebagai induk usaha, Pelindo III berharap entitas bisnis ini dapat memberi konstribusi manfaat ekonomi lebih besar bagi perusahaan dan korporasi guna menghadapi era persaingan dan perkembangan perubahan lingkungan bisnis perkapalan.
Berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 08 tanggal 31 Desember 2011 yang dibuat oleh Notaris Stephanus R. Agus Purwanto, SH dan disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-34988 AH.0101 tahun 2012 tanggal 27 Juni 2012, lahirlah Perusahaan PT Pelindo Marine Service. Terhitung mulai 1 Januari 2012 perusahaan ini resmi dan efektif beroperasi sebagai entitas mandiri di bisnis perkapalan. PT Pelindo Marine Service berkedudukan di Surabaya dan berkantor pusat di Jl. Prapat Kurung Utara 58 Surabaya. (Bersambung) ***ERICK ARHADITA