
JAKARTA, MARITIM.
Kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama 2017 mengukir 4 prestasi, baik di bidang pelayanan publik maupun keuangan. Untuk periode 2016-2017, Kemnaker termasuk 10 besar dalam memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bahkan mencapai angka terbesar di antara kementerian/lembaga pemerintah.
“Total PNBP yang kita setor ke kas negara tahun ini mencapai Rp 1,6 triliun lebih,” kata Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto menjawab Maritim seusai jumpa pers akhir tahun bertajuk “Capaian kinerja 2017 dan tantangan 2018 Kemnaker” di Jakarta, Jumat (29/12).
Dikatakan, PNBP itu antara lain diperoleh dari kontribusi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, sewa gedung serbaguna dan dari parkir kendaraan di halaman Kemnaker.
Prestasi lainnya, kata Hery, laporan keuangan Kemnaker mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2016 dengan capaian standar tertinggi.
Penghargaan juga diperoleh dari Ombudsman RI karena sebagai peringkat pertama untuk kategori kepatuhan dalam standar pelayanan publik. “Penghargaan ini khususnya dalam pelayananan terpadu satu atap (PTSA) yang dilakukan di gedung B Kemnaker,” katanya.
Menjelaskan soal pengangguran, Sekjen yang didampingi para dirjen menjelaskan, angka pengangguran di tahun 2017 tercatat 5,5% atau menurun tipis dibanding tahun 2017 sebesar 5,6%.
Menurut Hery, turunnya angka pengangguran tersebut juga ditopang oleh program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja. Dari penyediaan lapangan kerja untuk 2 juta, tenaga kerja yang terserap mencapai 2.632.676 orang. Selain itu, 2.255 penyandang disabilitas diterima bekerja di 262 perusahaan, sementara 2.000 lainnya memilih jalur wirausaha mandiri.
“Penempatan TKI sektor formal di luar negeri, dari target 131.666 orang realisasinya sebanyak 110.924 orang,” tukasnya.
Tentang perselisihan hubungan industrial, Hery menyebut selama 2017 menurun 5,47% dari tahun 2016 menjadi 1.588 kasus. “Dari jumlah itu, 78,52% (1.247 kasus) telah diselesaikan oleh mediator di tahun 2017,” katanya tanpa merinci kasus yang terjadi.
Tenaga kerja unggul
Di bagian lain, Hery menjelaskan tentang kebijakan dan strategi tahun 2018. Di antaranya strategi membangun tenaga kerja unggul dan membangun kompetensi tenaga kerja unggul.
Untuk membangun tenaga kerja unggul, diperlukan sinergi antar instansi terkait yang menangani masalah pendidikan, ketenagakerjaan dan perindustrian.
Hery menyebut ada 3 strategi dalam membangun tenaga kerja unggul. Pertama, pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Kedua, penguatan lembaga diklat, melalui cetak biru kualitas tenaga kerja, penajaman program, kurikulum dan silabus, link and match, serta pelatihan berbasis produksi.
Ketiga, penguatan lembaga sertifikasi. Yakni membangun Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang kredibel, proses sertifkik,asi harus menjamin kualitas SDM, dan mendorong kemudahan akses sertifikasi.
Purwanto.