BPJS Ketenagakerjaan siap menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan kerja dalam proyek Light Rapid Transit (LRT) di Kayu Putih, Jakarta Timur. Selain menanggung biaya pengobatan tanpa batas hingga sembuh, BPJS TK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama korban tidak bisa bekerja.
“STMB merupakan pengganti upah bulanan bagi korban yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja,” kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, di Jakarat, Senin.
Ambruknya satu girder pada proyek LRT Kelapa Gading – Velodrome (Rawamangun) ini terjadi Senin (22/1) dinihari, mengakibatkan 5 orang menderita luka-luka.
Menurut Krishna, ke-5 korban dalam kecelakaan ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami jamin mereka tidak akan mengeluarkan biaya apapun akibat kecelakaan kerja yang menimpanya. Semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai sembuh,” tuturnya.
Dalam kecelakaan ini, 5 korban segera dilarikan ke RS Columbia Asia, Pulomas, Jakarta Timur. Tiga korban atas nama Rois Julianto, Abdul Mupid dan Jamaluddin, sudah diizinkan pulang ke rumah. Sedang 2 korban lainnya, Akmad K dan Wahyudi, masih menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut.
“Tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini. Namun, sebelum hal terburuk terjadi, pastikan bahwa pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar para keluarganya mendapat ketenangan,” sambungnya.
Girder yang roboh merupakan bagian LRT penghubung Kelapa Gading-Velodrome yang akan digunakan sebagai sarana transportasi dalam penyelenggaraan Asian Games tahun ini.
Proyek transportasi massal yang menghabiskan anggaran Rp 57 miliar itu mulai dikerjakan pertengahan 2016.**Purwanto.