IV DPR DUKUNG PENENGGELAMAN KAPAL PENCURI IKAN

Jakarta  – Maritim.

SELANG beberapa hari seusai jelaskan pemberian kelonggaran  penggunaan alat tangkap cantrang di depan pengunjukrasa nelayan, Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP), Senin (22/1/2018) dalam rapat dengan Komisi IV DPR, kemukakan tekad untuk tetap menenggelamkan kapal-kapal yang tertangkap sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. Dengan gaya yang khas, perempuan kelahiran Pangandaran ini berucap:

“Takut? Tidak ada ketakutan saya untuk mengeksekusi apa yang sudah diamanatkan UU.

Semua kapal penangkap ikan ilegal yang ditenggelamkan, sudah melewati proses pengadilan dan sudah mendapat putusan “inckracht”, mengikat”.

Menurut Men KP penenggelaman kapal bermanfaat bagi stok ikan yang ditangkap nelayan, karena kapal yang ditenggelamkan  dapat menjadi rumpon. Namun Abdul Halim pengamat sektor perikanan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menyatakan, Men KP sudah saatnya “naik kelas” dengan tak lagi fokus menenggelamkan kapal, tetapi lebih untuk membenahi ekonomi secara keseluruhan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir termasuk nelayan tradisional.

Sementara itu, menurut Marthin Hadiwinata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) penenggelaman kapal tidak efektif menekan pencurian ikan, karena hingga kini masih ada penangkapan ikan secara ilegal. Jelasnya pula: “Penenggelaman kapal oleh pemerintah tidak efektif menekan pencurian ikan. Penenggelaman kapal tak jadi kewajiban yang diperintahkan undang-undang, tetapi pilihan tindakan. Kapal yang dirampas tidak serta merta harus ditenggelamkan, tetapi dapat dilelang atau dihibahkan ke kelompok nelayan melalui koperasi perikanan”.

Dalampada itu, pada rapat kerja dengan Men KP, Eddy Prabowo Ketua Komisi IV DPR nyatakan mendukung tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan. Katanya: “Kami tegaskan, Komisi IV tetap mendukung kebijakan penenggelaman kapal asing yang memasuki wilayah Indonesia dan mencuri kekayaan alam Indonesia”.***ERICK A.M.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *