BERKAT kerjasama tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bali, Satgas CTOC dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bandara Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 26.478 benih lobster senilai Rp 3.681.300.000, melalui Bandara International Ngurah Rai. Polisi juga mengamankan 6 orang pelaku yakni HD, PO, HR, GO dan DS dan GN (sorang teknisi pesawat udara).
Menurut KBP Anom Wibowo Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, kasus ini terungkap setelah pihaknya mengamankan penyelundup berinisial GN dan HD, pada 17 Januari 2018. Selanjutnya kasus dikembangkan Satgas CTOC, Direktorat Reskrimsus Polda Bali bersama BKIPM Kelas I Denpasar. Informasi berkembang terkait adanya kegiatan pengiriman benih lobster di kawasan Bandara Ngurah Rai degan tujuan Sinapura, 25 Januari 2018 lalu.
Jelas AnomWibowo yang mantan KapolresTanjung Perak: “Setelah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina kami mengamankan enam tersangka, yang masing-masing
tersangka memiliki peran berbeda. Pada 26 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 Wita, pihaknya mengamankan tersangka HD di hotel kawasan Jimbaran. Tersangka HD berperan sebagai pengatur jadwal keberangkatan benih lobster dari Pulau Lombok menuju Bali. Selain itu HD juga mengatur pemberangkatan ke Bandara Changi Singapura dari Bandara Ngurah Rai.
Setelah mengamankan HD, tim gabungan mengamankan PO di areal SPBU Bandara Ngurah Rai. Dari tangan PO ditemukan benih lobster yang sudah terpacking rapi di koper berwarna hitam. Selanjutanya petugas menangkap HR selaku kurir yang membawa benih ke Singapura. Petugas akhirnya mengamankan penyandang dana, DS, sekitar pukul 15.30 Wita sebagai penyandang dan tersangka HR sebagai pembeli dan membiayai peredaran benih lobster dari Lombok lewat Bali yang diekspor ke Vietnam melalui Singapura. Selain itu juga tertangkap tersangka PO sebagai penjemput benih lobster dari Lombok ke Bali di Jalan Ida Bagus Mantra menggunakan mobil Avanza warna hitam DK 1…8 YF dan yang melakukan packing di gudang. Disusul kemudian meringkus tersangka GO yang bertugas mengawal benih lobster atas telpon dari GN yang menyatakan bahwa barang sudah ada di dalam pesawat. GO sudah 5 kali mengawal benih lobster ke Singapura.
Tersangka GN merupakan penjemput dari areal SPBU Bandara Ngurah Rai untuk dibawa ke pesawat tujuan Changi Singapore. Dalamoperasi senyap ini diamankan pula 30 kantong plastik benih Lobster jenis pasir dengan jumlah 10.000 ekor, dua kantong plastik berisi benih lobster jenis mutiara dengan jumlah 480 ekor, dan 34 kantong plastik berisi benih lobster dengan jumlah 15.998 ekor senilai sekitar Rp 3,6 miliar. Para tersangka mengaku selama dua bulan terakhir sudah 14 kali melakukan pengiriman benih lobster ke Singapura dan Vietnam. ***ADIT/Dps/Maritim