JAKARTA, MARITIM.
Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan dinilai buruk karena hingga kini pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata kepada buruh. Akibatnya, buruh rentan menghadapi resiko kecelakaan, bahkan mengancam keselamatan jiwa saat bekerja.
Regulasi yang mengatur pelaksanaan K3 dimulai tahun 1970 dengan lahirnya Undang-Undang No. 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kemudian diikuti terbitnya sejumlah aturan tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3), Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan berbagai peraturan lainnya. Namun pelaksanaan K3 masih jauh dari harapan.
Karena itu, kalangan buruh mempertanyakan kinerja Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Mereka menilai penerapan K3 masih sebatas retorika, belum mampu memberikan kenyamanan kepada buruh.
“Penegakan peraturan itu tidak memberikan azas perlindungan kepada buruh. Sebab aparat pengawas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pengawas dinas tenaga kerja lalai menjalankan fungsinya. Akibatnya, resiko kecelakaan makin tinggi karena pengusahapun tidak ambil pusing dengan pelaksanaan K3,” kata Sekjen Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Emelia Yanti ketika melakukan aksi demo di halaman Gedung Kantor Kemnaker, Rabu (14/2).
Aksi demo diikuti sekitar 400 buruh yang tergabung dalam GSBI dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari Cikarang, Karawang, Tangerang, dan Purwakarta. Selama berdemo, mereka dikawal oleh polisi dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Demonstran sebenarnya ingin menemui Menaker tapi tidak ada di tempat karena Hanif sedang membuka Liga Sepak Bola Pekerja Indonesia Zona Provinsi Sulawesi Barat. Mereka akhirnya diterima oleh pejabat Direktorat Pengawasan K3.
Resiko dan ancaman jiwa pekerja, katanya melanjutkan, bisa terjadi setiap saat. Pasalnya, setiap laporan K3 yang disampaikan pengusaha kepada aparat pengawas tidak pernah diverifikasi.
“Aparat pengawas Kemnaker dan kabupaten/kota hanya menerima laporan dari pengusaha, tanpa pernah memverifikasi secara faktual. Kondisi seperti ini mengabaikan tugas dan fungsinya sebagai pengawas,” katanya.
Mestinya, lanjut Yanti, aparat pengawas harus segera memverifikasi laporan yang disampaikan pengusaha. Tindakan tegas harus dilakukan jika ditemukan pelanggaran, sehingga K3 dapat dilaksanakan dengan baik dan tercipta kenyamanan bekerja.
Berdasarkan data GSBI, penyumbang terbesar kecelakaan kerja adalah sektor konstruksi dan industri. Mayoritas pekerja di sektor industri seperti tekstil, sepatu dan industri lainnya, adalah perempuan.
“Untuk itu kami datang ke Kementerian Ketenagakerjaan melakukan aksi demo untuk menyuarakan kepentingan keselamatan kerja bagi kaum perempuan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan dalam orasinya menyuarakan ketidakbecusan kinerja Hanif Dhakiri.
“Kinerja Menaker Hanif Dhakiri lamban dan tidak berpihak kepada buruh. Kemnaker tidak serius menyelesaikan kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai perusahaan. Demikian juga mengenai perbudakan pekerja anak,” kata Iwan yang diamini seluruh peserta aksi demo.
Untuk itu, Iwan menegaskan, kalangan buruh tidak akan pernah berhenti berjuang untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja hingga kapanpun.
“Kami tetap berjuang mendapatkan keadilan agar pekerja terlindungi dari ancaman kecelakaan kerja,” katanya.
**Purwanto.