PERMENDAG 82/2017 GAIRAHKAN INDUSTRI KAPAL

Jakarta, Maritim

KEBIJAKAN kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia untuk pengangkutan batubara, minyak  sawit serta importasi beras, menurut Putu Juli  Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan dapat menggairahkan industri perkapalan nasional dan diyakini akan meningkatkan industri perkapalan di dalam negeri. Industri galangan kapal yang saat ini sudah beroperasi dapat kian mengoptimalkan kapasitas serta mendorong lahirnya galangan kapal baru seiring dengan makin tingginya permintaan.

Read More

Kata Juli: “Kebijakan wajib penggunaan kapal berbendera Indonesia, diharap dapat meningkatkan sisi permintaan kapal untuk angkutan tersebut”.

Kewajiban penggunaan kapal dan asuransi nasional ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Dalam beleid ini pmerintah mewajibkan kegiatan ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan beras menggunakan angkutan laut dilakukan oleh perusahaan lokal dan asuransi nasional. Aturan ini akan berlaku efektif pada April 2018.

Dikatakan pula selain mendorong pembuatan kapal baru seiring dengan peningkatan kebutuhan, kewajiban ini juga akan memperkuat bisnis reparasi di galangan-galangan kapal Indonesia. Peningkatan kapal yang beredar di perairan juga akan mendorong pergerakan ekonomi lebih besar.

“Dengan makin banyaknya kapal berbendera Indonesia,maka aturan ini akan dapat meningkatkan kegiatan reparasi di galangan kapal nasional” kata Juli.  ***MRT/2701

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *