Jakarta, Maritim
Bulog komit dengan penugasan pemerintan dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Di mana Perpres No 48 tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.
“Bulog ditugaskan oleh pemerintah untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat produsen dan konsumenn,” kata Sekper Perum Bulog, Siti Kuwati, di Kantor Pusat Perum BULOG, Jakarta, Rabu (21/2).
Pada tingkat produsen, Bulog menjaga stabilisasi harga, dengan pembelian pangan mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atau Harga Acuan dan dilakukan jika harga pasar berada dibawah HPP atau Harga Acuan.
Saat ini, HPP yang berlaku berdasarkan Inpres No 5 tahun 2015, di mana Bulog wajib mematuhinya. Artinya, untuk produsen, Bulog berfungsi sebagai penyangga harga. Yang apabila harga sudah diatas HPP, maka tugas Bulog disisi produsen sudah cukup, karena produsen (petani) sudah terlindungi harganya. Intinya, tugas Bulog bukan untuk menyerap pada saat harga sudah diatas HPP.
“Kini kondisinya, rata-rata harga pasar untuk gabah/beras berada diatas HPP, sehingga Bulog sulit menyerap. Dalam hal ini, tugas Bulog sebagai penyangga harga di tingkat produsen sudah berjalan sesuai tupoksi,” tambah Wati, panggilan akrabnya.
Data BPS menyebutkan, rata-rata nasional tahun lalu, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani berkisar Rp4.308-Rp4.995 per kg. Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.313-Rp5.689 per kg.
Sedangkan beras medium di tingkat penggilingan Rp8.654-Rp9.526 per kg. Ketiganya selalu berada diatas HPP, yaitu GKP tingkat petani Rp3.700 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp4.600 per kg dan beras medium Rp7.300 per kg.
Bulan lalu 2018, BPS mencatat harga rata-rata nasional GKP tingkat petani Rp5.415 per kg, GKG tingkat penggilingan Rp6.099 per kg dan beras medium di tingkat penggilingan Rp10.177 per kg.
“Dengan kondisi kini, rata-rata harga pasar ada diatas HPP, sebenarnya inilah momen untuk para petani menikmati harga yang baik. Sehingga Bulog tidak wajib menyerap gabah dan beras mereka. Bukan berarti Bulog tidak mau menyerap gabah dan beras dalam negeri. Tapi Bulog melakukan penyerapan dengan skema komersial. Untuk memenuhi kebutuhan penjualan beras komersial,” ungkap Wati.
Disebutkan, penyerapan gabah/beras Bulog pada 2017 sebanyak 2,16 juta ton setara beras. Sementara pada 2018 hingga 21 Februari ini, telah dilakukan penyerapan sebanyak 17.694 ton setara beras.
“Kami masih memiliki 1.400 lebih unit gudang yang tersebar di 26 Divisi Regional dan terletak di seluruh Indonesia. Dengan kapasitas simpan kurang lebih 4 juta ton.
Sehingga kami dapat menyerap sebanyak mungkin gabah/beras sepanjang kualitas dan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pada sisi konsumen, sambungnya, Bulog menjaga ketersediaan pangan dan menjalankan fungsi stabilisasi harga pangan melalui pelaksanaan Operasi Pasar (OP). Dengan harga maksimum sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku. Untuk jumlah OP yang telah dilakukan Bulog sampai tanggal 21 Februari 2018 kurang lebih 223.000 ton. (M Raya Tuah)