BATAM, MARITIM.
Tim Gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Kepri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 1,6 ton sabu dan
menangkap 4 orang di perairan pulau Mariam, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Selasa (20/2) dinihari.
Penyelundupan narkoba yang dilakukan sindikat internasional itu menggunakan kapal ikan Taiwan yang berbendera Singapura. Selanjutnya kapal asing tersebut digiring merapat ke Pangkalan Bea Cukai di kawasan Pelabuhan Sekupang, Batam, untuk pemeriksaan.
Menurut informasi yang diperoleh Maritim, penyeludupan sabu melalui menggunakan kapal ikan ini disuplai oleh kapal induk yang berada di perairan internasional.
Kapal asing dengan kru 4 orang yang semuanya warga negara Cina, ditangkap oleh kapal patroli Bea Cukai Batam dengan nomor lambung 20007. Barang haram tersebut dikemas dalam 81 karung dengan berat 20 Kg/karung.
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi mengatakan, penyelundupan narkoba ini digagalkan berkat kerjasama Tim Gabungan dengan Interpol tentang adanya penyelundupan narkoba di sekitar perairan Anambas, Kepri.
Dikatakan, kapal ikan asing digunakan sebagai kamuflase seolah-olah sedang mencari Ikan. Saat diperiksa ternyata kapal Taiwan yang hanya dengan awak 4 orang tersebut tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Hingga kini pemeriksaan intensif terhadap ke-4 warga Tiongkok ini masih berlangsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat (Guskamlabar) telah menangkap kapal ikan Sunrise Glor berbendera Singapura yang akan menyelundupkan 1,29 ton sabu di perairan Selat Philips, Batam.
Saat melintasi perairan tersebut pada Rabu (7/2), kapal tersebut juga tidak dilengkapi dokumen. Bahkan kapal sering ganti bendera sebagai modus untuk mengelabui petugas. Kru kapal 4 orang warga Taiwan beserta barang bukti narkoba saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam.
Dengan pengungkapan baru penyelundupan 1,6 ton sabu tersebut, selama Februari 2018 tim gabungan di perairan Kepri telah mengganggalkan penyeludupan sabu hampir 3 ton.
**Amrullah.