PENERTIBAN JARING APUNG SEGARA ANAKAN

Cilacap  – Maritim

DINAS Perikanan dan Satpol PP Pemkab Cilacap, akan segera menata penggunaan jaring apung di kawasan Segara Anakan. Sugito Kepala Dinas Perikanan Pemkab Cilacap menjelaskan: “Keberadaan jaring apung di alur pelayaran akan segera kami tata. Dalam rangka pnetban jaring apung itu, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP”.

Read More

Menurutnya, penggunaan jaring apung masih diperbolehkan, tetapi penempatannya harus diatur agar tak mengganggu pelayaran. Dalam Perda Kabupaten Cilacap No: 16/2001 tentang Pengelolaan Perikanan di Kawasan Segara Anakan, khususnya Pasal 10 disebutkan bahwa jenis alat penangkapan ikan yang boleh digunakan harus alat tangkap yang selektif dan ramah lingkungan, meliputi jaring kantong, waring kembangan, jaring sirang, jaring gejrah, jaring kecrik, pancing awur, pancing rawe, anco, dan seser.

Sementara pada Pasal 12 disebutkan bahwa penataan jaring apung meliputi apong dan kisril hanya diperbolehkan pada zona tertentu yang diizinkan bupati.Sujito mengakui jika saat ini, pemasangan jaring apung banyak yang mendekati alur pelayaran hingga sering mengganggu kapal-kapal penyeberangan dari Cilacap menuju Kampung Laut dan sebaliknya.

“Oleh karena itu, kami akan segera melakukan penataan,” ujarnya.

Disinggung mengenai realisasi produksi perikanan tangkap di Kabupaten Cilacap selama tahun 2017, Sugito mengatakan berdasar data terjadi peningkatan signifikan karena dari target yang ditetapkan sebesar 14.000 ton ternyata dapat terealisasi hingga 25.000 ton dengan nilaijual mencapai Rp.365 miliar. Peningkatan produksi itu karena adanya musim ubur-ubur serta dampak kebijakan Kementerian Kelautan & Perikanan dalam pengendalian sumber daya laut melalui pemberantasan penangkapan ikan ilegal. ***MRT/2701

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *