KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan bersama kementerian/lembaga terkait, sejak awal tahun hingga 22 Februari 2018, berhasil menggagalkan 12 kasus penyelundupan benih lobster, dengan potensi kerugian negara Rp.49,3 miliar. Sejauh ini, Surabaya pegang rekor jumlah kasus. Rinciannya adalah 5 kasus terjadi di Surabaya, 3 kasus di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, 2 kasus di Bandara I Gusti Ngurah Rai Badung Bali, dan masing-masing 1 kasus di Jambi serta Bandara Internasional Lombok. Sebanyak 20 orang dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.
Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan larangan ekspor benih lobster merupakan upaya pemerintah melindungi keberlanjutan ketersediaan keragaman mahluk hidup di kawasan perairan nasional. Pada siaran pers Sabtu (24/02) yang didapat Maritim Surabaya, Menteri Susi nyatakan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster juga dimaksud meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui ekspor lobster dewasa yang memiliki harga jual jauh lebih tinggi.
Menurut Men KP, pemerintah berkomitmen menjaga kekayaan laut Indonesia secara konsisten dari eksploitasi berlebihan di kawasan laut, yang mengakibatkan penurunan hasil tangkapan nelayan.
“Ada kekhawatiran, nanti lamakelamaan kalau orang Indonesia mau makan lobster, harus mengimpor. Saat ini sudah muncul banyak keluhan, orang Indonesia tidak kuat makan lobster, karena harganya terlalu mahal. Harga 1 kilogram lobster mencapai Rp1 juta. Untuk jenis lobster hijau sudah dipatok harga Rp.500.000. Pada hal, dagingnya hanya 50% dari besar cangkangnya. Maka banyak orang menilai daripada makan lobster, lebih baik makan ayam atau ikan yang harga dagingnya jauh lebih murah” ujar Men KP.
Menteri katakan bila benih lobster terus-menerus dieksploitasi, dikhawatirkan lobster akan punah dari perairan Indonesia. Karenanya, selain 12 kasus penyelundupan yang digagalkan, sepanjang tahun 2017 fihaknya telah berhasil mencegah 77 kasus serupa yang berpotensi menyelamatkan negara dari kerugian lebih dari Rp.366 miliar.
Berdasar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 56/PERMEN-KP/2016, tentang larangan penangkapan dan/atau penjualan ke luar negeri hasil laut berupa lobster (Panulirus), kepiting (Scylla), dan rajungan (Portunus pelagicus), benih lobster termasuk hasil laut yang dilarang penangkapannya. Pelanggaran terhadap peraturan itu, pelakunya terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 miliar, sesuai Pasal 102A Huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan. ***ERICK A.M.