Pansel KPPU Sesalkan DPR Belum Lakukan Uji Kelayakan

Ketua Pansel Calon Anggota KPPU Hendri Saparini didampingi anggota lain saat memberikan keterangan pers

 

Ketua Pansel Calon Anggota KPPU Hendri Saparini didampingi anggota lain saat memberikan keterangan pers

Jakarta, Maritim

Panitia seleksi (Pansel) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2017-2022 menyesalkan tudingan DPR yang menyebut ada conflict of interest dalam penjaringan calon anggota komisioner. Padahal, Pansel telah melakukan proses seleksi secara independen, objektif, profesional dan terbebas dari intervensi pihak manapun.

“Kami sebenarnya sudah dipanggil DPR 2 kali. Tapi kenapa persoalannya muncul setelah proses seleksi selesai dilakukan. Di mana seolah-olah DPR tidak percaya kerja kami dan menuduh ada conflict of interest di dalamnya,” kata Ketua Pansel Calon Anggota KPPU periode 2017-2022, Hendri Saparini, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Senin (5/3).

Menurutnya, DPR banyak mempermasalahkan adanya anggota pansel yang juga komisaris BUMN dan pernah berperkara dengan KPPU. Kemudian pansel KPPU dituduh ingin melemahkan KPPU dan lain sebagainya.

“Tuduhan itu tidak mungkin kami lakukan. Karena pansel telah membuat proses seleksi bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Hendri, yang didampingi Rhenald Kasali dan anggota serta sekretaris Pansel KPPU lain, menjelaskan proses seleksi telah dilakukan sejak ditetapkan Presiden Joko Widodo. Kemudian langsung dibuka pendaftaran calon pada 16 Agustus-11 September dan diperpanjang lagi pada 15-22 September 2017. Singkat kata terpilihlah 249 pelamar.

Dari hasil seleksi administrasi dinyatakan lolos sebanyak 225 calon lalu tes tertulis dan sebanyak 72 orang lulus.

“Untuk menjaga objektivitas dalam penilaian, Pansel lalu melakukan tiga metode, yakni setiap jawaban soal dikoreksi dua kali oleh tim berbeda. Semua soal jawaban diperiksa dengan anonim. Lalu nilai dari dua tim digabungkan dan dibuat ranking berdasarkan nilai tertinggi,” urainya.

Setelah lolos, 72 calon mengikuti uji kompetensi, yang hasilnya 26 peserta terpilih. Belum selesai juga lalu nama-nama ini dinilai kembali dan dilihat rekam jejaknya oleh Polri, KPK, Kejaksaan, PPATK dan BIN.

“Akhirnya, kami memilih 18 calon untuk dilaporkan kepada Presiden, lalu Presiden menyampaikan nama-nama tersebut ke DPR pada 22 November 2017, agar DPR memilih 9 nama. Yang selanjutnya akan ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota KPPU dengan keputusan Presiden,” katanya.

Kini, ke 18 nama calon tersebut ada di DPR dan belum di uji kelayakan, di mana Presiden Joko Widodo berharap DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sebelum habis masa perpanjangan tugas KPPU.

Adapun ke 18 itu Abdulhamid Dipopramono, Afif Hasbullah, Arnold Sihombing, Binsar Jon Vis S, Chandra Setiawan, Dinni Melanie dan Eugenia Mardanugraha. Guntur Syahputra Saragih, Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha,  Mohammad Reza, Muhammad Handry Imansyah, Ningrum Natasya Sirait, Rima Agristina, Ukay Karyadi, Yohanes Berchman Suhartoko dan Yudi Hidayat. (M Raya Tuah)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *