IMPOR kapal laut dan bangunan terapung, mengalami tren kenaikan signifikan pada 2 bulan pertama 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) melansir impor kapal laut dan bangunan terapung dalam dua bulan pertama tahun 2018 mengalami tren kenaikan signifikan. Data BPS yang dirilis awal pekan ini menunjukkan nilai impor kapal dan bangunan terapung per Februari 2018 mencapai US$.105,4 juta atau sekitar Rp.1,44 triliun dalam kurs Rp.13,743. Jumlah tersebut melonjak 120,5% dibanding dengan posisi Januari 2018.
Secara kumulatif, impor kapal dan bangunan terapung periode Januari-Februari 2018 mencapai US$.153,3 juta atau Rp.2,1 triliun atau tumbuh 37% dibanding dengan periode yang sama pada 2017. Kenaikan tersebut tiak beda jauh dengan pertumbuhan impor kapal sepanjang 2017 yang mencapai 36%.
Tren impor kapal mulai merangkak pada 2017 dengan total nilai impor mencapai US$.1,34 miliar. Secara berturut-turut, impor kapal dalam periode 2014-2016 turun 9%-11%.
Di sisi lain, pemerintah mulai memberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2015. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BPS tak jelaskan apakah kapal-kapal yang diimpor merupakan pembangunan baru, atau kapal bekas (used) yang akan dioperasikan di dalam negeri lewat pengubahan maupun perombakan dari aslinya.***MRT/2701