KENDATI memiliki kewenangan, tetapi selama ini Pemprov NTT tak pernah memberi izin pemasangan rumpon pada lokasi di bawah 12 mil laut. Ganef Wurgiyanto Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, kemukakan hal itu terkait banyaknya rumpon yang dipasang pengusaha perikanan secara ilegal di wilayah perairan NTT , hingga merugikan nelayan.
Rumpon ilegal diketahui setelah tim survei migas Kementerian ESDM mengamankan 19 rumpon tanpa izin yang terpasang di wilayah perairan selatan Pulau Timor, pekan ini. Pengamanan dilakukan dalam operasi penyisiran di sepanjang perairan selatan Pulau Timor sampai ke Laut Timor melibatkan petugas dari DKP NTT, PSDKP, Lantamal VII Kupang, Polisi Perairan, perwakilan nelayan, serta PT Abitec. Tim gabungan berhasil amankan 19 rumpon, masing-masing tujuh di antaranya jenis proton dan 12 lainnya jenis gabus. Belasan rumpon liar yang diamankan itu terpasang di sekitar koordinat 10 13’525″ LS – 125 10’406 BT” sebelah selatan Pulau Timor.
Seorang nelayan kapal cakalang yang mangkal di TPI Tenau Kupang, Abdul Wahab Sidin mengatakan hasil penertiban itu membuktikan apa yang dikhwatirkan nelayan selama ini benar adanya, bahwa banyak rumpon liar terpasang di Laut Timor. Ujarnya: “Jumlahnya juga 19 seperti yang diamankan. Ini mebuktikan apa yang kami suarakan selama ini benar-benar ada, dan bukan sekedar rekayasa”. ***LIES/Kug/Maritim