Penerapan Industri Hijau Dorong Kebijakan Pengelolaan dan Pengurangan Sampah dari Hulu Hingga Hilir

Kepala BPPI Ngakan Timur Antara
Kepala BPPI Ngakan Timur Antara

Jakarta, Maritim

Untuk menanggulangi dan mengatasi sampah di darat dan laut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap terus melaksanakan program industri hijau, dengan begitu dapat membantu mencegah terjadinya limbah sejak dini di hulu hingga hilir.

Read More

“Sebab, industri hijau dari sejak awal telah memperhitungkan dalam pemakaian bahan baku yang harus efisien termasuk air. Jika memakai bahan kimia yang berbahaya harus dapat dikurangi. Sehingga beban pada lingkungan hidup semakin berkurang dari waktu ke waktu,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara, saat menyampaikan paparan pada ‘Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga’, di Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Selasa (3/4).

Sebelumnya pada kesempatan sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, membuka secara resmi acara tersebut. Di mana Rakornas ini diadakan agar pemerintah daerah membuat kebijakan pengelolaan dan pengurangan sampah yang terukur di wilayahnya masing-masing.

Sebab, sambung Siti, Peraturan Presiden (Perpres) No 97 tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Strategi Pengelolaan Sampah mengamanatkan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% secara nasional pada 2025.

Menurut Ngakan, penerapan industri hijau dilakukan pihaknya agar permasalahan sampah dan limbah dicegah sejak dari hulu, sehingga tidak mengalir sampai ke hilir.

“Inilah industri hijau yang sudah kita terapkan yang sejalan dengan pengelolaan sampah,” ungkap Ngakan.

Ditambahkan, nantinya ke depan koordinasi akan terus dilakukan dengan kementerian dan lembaga, seperti melakukan pengecekan secara bersama-sama. Di antaranya menyangkut manajemen pengelolaan sampah dan limbanya.

“Jika itu sudah dilakukan kementerian dan lembaga lain, kami tidak akan lakukan pengecekan lagi, karena itu sudah sesuai dengan hasil dari kehutanan,” jelasnya, yang didampingi Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kemenperin, Teddy C Sianturi.

Sementara yang menyangkut lini produksi, kata Ngakan, pihak kementerian dan lembaga lain sudah tidak perlu melakuakn pengecekan lagi. Sebab itu adalah wilayah kerja dari Kemenperin.

“Jadi kalau sudah kami periksa tidak perlu lagi di cek oleh kementerian dan lembaga lain. Supaya tidak menjadi beban pihak perusahaan.” tandasnya.

Seperti diketahui, pada 2014 BPPI telah menyelesaikan Roadmap Pengelolaan Sampah Sektor Industri. Satu tahun berikutnya telah disusun Pedoman Pengelolaan Sampah Kemasan Sektor Industri dan Pedoman Pengelolaan Limbah Elektronik.

Pada 2016, Penyusunan Kajian Penerapan Kemasan Ramah Lingkungan di Sektor Industri. Penyusunan Kajian Standar dan Kriteria Refused Derived. Pada 2017, Penyusunan Pedoman Daur Ulang Limbah Plastik Sektor Industri dan Penyusunan Pedoman Spesifikasi Teknis Refused Derived Fuel sebagai alternatif bahan bakar di industri semen.

Fokus pengelolaan sampah di sektor industri sesuai peraturan perundangan, Kemenperin menerapkan program efisiensi bahan baku, produksi barang yang dapat diguna ulang. Produksi barang yang mudah/dapat terurai oleh alam. Mendorong industri daur ulang. Mendorong pemanfaatan sampah sebagai energi alternatif. (M Raya Tuah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *