PRIORITAS utama bagi Kementerian Perhubungan adalah pengawasan aspek keselamatan pada penyelenggaraan Angkutan Lebaran (Angleb) 2018. Salahsatu upaya memastikan keselamatan dan keamanan penumpang, ialah dengan lakukan uji kelaikan atau rampcheck pada seluruh moda transportasi, termasuk pada moda transportasi laut.
Mendukung kebijakan itu, Agus H. Purnomo Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) instruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk segera melaksanakan rampcheck terhadap seluruh kapal penumpang mulai 2 April s.d. 25 Mei 2018 sesuai dengan wilayah kerjanya.
Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/27/11/DJPL-18 tanggal 28 Maret 2018 tentang Pemeriksaan Kelaiklautan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2018.
Terkait kebijakan itu, Junidi Direktur Perkapalan dan Kepelautan jelaskan, dari tahun ke tahun Kemenhub kian perketat pemeriksaan kelaiklautan atau rampcheck kapal penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Dijelaskan pentingnya rampcheck kapal penumpang guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi laut, hingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di laut.
“Setelah melakukan rampcheck kapal penumpang, UPT wajib laporkan hasil kesiapan sarana angkutan laut, untuk lebaran 2018, selambatnya 25 Mei 2018 sesuai format laporan, berisi nomor registrasi kapal, nama Marine Inspector penanggungjawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti” jelas Junaidi.
Imbuh Junaidi, untuk melakukan rampcheck kapal, petugas dari Ditjen Hubla dari UPT atau kantor pusat akan diterjunkan ke lapangan dan bekerja tanpa kenal libur. Hal ini semata-mata untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan transportasi laut khususnya dalam mendukung Angleb tahun ini. Pungkas Junaidi: “Dirjen Hubla juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko Angleb 2018”.***MRT/2701. .