DITUNDA: EKSPOR CPO & BATUBARA WAJIB PAKAI KAPAL RI

Jakarta, Maritim

SEMANGAT menerapkan azas cabotase, kian kental dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor/Impor Barang Tertentu, yang sedianya akan berlaku penuh terhitung 1 Mei 2018 mendatang. Namun ujug-ujug akhir pekan lalu pemerintah umumkan keharusan

penggunaan kapal nasional untuk ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan batubara serta impor beras, ditunda hingga tahun 2020.

Kesepakatan penundaan aturan dilakukan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan. Terkait hal itu, Menteri Perindustrian menjelaskan: “Pada prinsipnya, waktunya akan disesuaikan, diberi periode khusus untuk perkapalan hingga 2 tahun sejak waktu pemberlakuan sebelumnya. Namun untuk asuransi yang merupakan jasa, tetap akan diberlakukan, dan diberi toleransi tambahan 3 bulan”.

Dalam waktu dua tahun ke depan diharap akan dapat disusun peta jalan (roadmap) hingga kontrak-kontrak ekspor dapat didorong untuk mengubah skema FOB (free on board) ke CNF (cost and freight) atau CIF (cost, insurance, and freight). Dengan perubahan ini, eksportir tanah air dapat menentukan pelayarannya menggunakan angkutan laut nasional. Imbuh Menteri Perindustrian: “Terkait penentuan kapal tergantung kontraknya. Kalau kontraknya FOB maka yang punya hak menentukan adalah pembeli. Kalau mau mendorong kemampuan nasional maka kontraknya harus CIF, hingga yang menentukan kapal adalah penjual”.

Menteri optimistis, penundaan dua tahun ini membuat industri perkapalan dapat lebih siap memenuhi kebutuhan angkutan laut untuk ekspor CPO dan batu bara, serta impor beras. Menurutnya perhitungan untung-rugi total biaya penggunaan kapal nasional bagi eksportir CPO dan batubara tergantung pada pemesanannya. Jelasnya:“Yang penting, harus ada order dulu, untuk kemudian kita hitung cost”.

Di kesempatan sama, Dirjen Daglu katakan pihaknya sedang menyusun revisi Permendag, termasuk roadmap dengan asosiasi perkapalan (INSA). jar Oke: “Kami sampaikan ke Menko bahwa kita sedang susun perubahan Permendag, yakni asuransi tetap diberlakukan, tetapi kapalnya ditunda 2 tahun, tergantung kesiapan industri perkapalannya. Roadmap dengan asosiasi perkapalan nanti kita susun juga”.

Sebelumnya, Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sampaikan, berdasar hasil pertemuan membahas Permendag No 82/2017 yang juga diikuti AAUI, wajib menggunakan asuransi nasional tetap berlaku. Mengacu pada regulasi, kewajiban ekspor CPO dan batubara, impor beras, dan impor barang pemerintah, berlaku 6 bulan sejak diundangkan atau Mei 2018. Jelasnya: “Kewajiban asuransi nasional untuk ekspor tetap harus dijalankan, berlaku mulai Mei 2018”.

Secara terpisah Direktur Teknik PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Kocu A Hutagalung optimis kewajiban menggunakan asuransi nasional untuk ekspor CPO dan batubara akan berdampak positif bagi industri reasuransi. Menurutnya: “Jika potensi premi asuransi umum Rp1 triliun, maka biasanya reasuransinya sebesar 20% atau Rp200 miliar”. ***MRT/2701

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *