AKHIRNYA Kementerian Perdagangan mengundurkan pemberlakuan Permendag No. 82 Tahun 2018 yang mewajibkan ekspor komoditas CPO dan batubara menggunakan kapal nasional. Menurut Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), hal itu sudah tepat karena dari sisi supply & demand, hanya 2-3% volume ekspor batubara yang pengangkutannya sanggup dipenuhi oleh kapal nasional.
Ujar Pandu beberapa hari lalu: “Dari 2% untuk naik jadi 50%, perlu investasi lebih besar, lebih dari 25 kali lipat. Bagaimana kita mampu support itu. Angka itu besar secara absolut, akan lebih besar dari investasi seluruh pemain tambang per tahun ini”.
Oleh karena itu, Pandu mendorong Asosiasi Pengusaha Kapal Nasional (Indonesia National Shipowners’ Association/INSA) agar segera susun perencanaan demi diwujudkannya aturan tersebut. Katanya pula: “Sekarang sudah diundur 2 tahun. Baiknya coba dibuat game plan-nya apa. Biar jelas”.
Pandu berujar, pihaknya memahami peraturan ini dibuat untuk dorong penerimaan negara dan menarik investasi di bidang perkapalan dalam negeri. Pungkasnya: “Long term pointnya sudah baik, tetapi at the end ini program mendorong investasi bidang perkapalan, hingga inisiatifnya harus dari INSA. Kami siap mendukung dari sisi data ekspor batubaranya, tinggal kecocokan data saja”.***MRT/2701.