BC NGURAH RAI GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

Badung Bali, Maritim

DUA pekan awal April 2018, petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil mengungkap tiga penyelundupan narkotika dengan modus kiriman paket lewat Pos. Pencegahan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang didukung satwa pelacak narkotika Bea Cukai dan hasil pencitraan X-Ray di Kantor Pos Renon, Denpasar, Bali. Paket kiriman lewat Pos ditujukan ke alamat penerima yang berbeda-beda. Sedang nama dan asal pengirim tidak disertakan pada ketiga paket tersebut. Namun dari pengembangan, petugas mengamankan salahsatu penerima sebagai tersangka penyelundupan barang terlarang.

Pencegahan pertama, dilakukan 2 April sekitar pukul 09.30 WITA terhadap barang kiriman pos dengan nomor kiriman pos RG969080776BE yang ditujukan kepada pria berinisial AMS yang beralamatkan di jalan Pertulaka Peguyangan Kangin Denpasar Utara, Denpasar. Paket diketahui berasal dari Belgia namun tak disertai nama pengirim. AMS pun masih diselidiki keberadaanya.

Himawan Indarjono Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai didampingi Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, menjelaskan: “Pada pencegahan terhadap barang kiriman pos yang ditujukan untuk AMS, anjing pelacak mengendus isi paket yang mencurigakan, hingga petugas lakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut. Pada pemeriksaan diketahui paket berisi satu kemasan warna silver berisi padatan kristal warna cokelat seberat 107,21 gram brutto yang kemudian dilakukan pengujian di laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya. Dari hasil uji terbukti paket berisi sediaan narkotika jenis Pentylone dan 4-Choloromethcathinone. Untuk pengusutan lebih jauh, barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali”.

Dijelaskan bahwa AMS diduga melanggar Pasal 54 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika. Nilai edar Barang terlarang tersebut berniai USD 1.929,78 setara Rp 26.569.211.

Pencegahan kedua dilakukan pada 7 April 2018 sekitar 09.30 WITA terhadap paket dengan tujuan kirim ke penerima berinisial J beralamat The Menjangan West Bali National Park di Jl. Raya Gilimanuk, Singaraja. Terang Himawan: “Setelah adanya kecurigaan dari satwa pelacak narkotika, petugas lakukan pemeriksaan X-Ray dan fisik lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan ditemukan satu plastik klip bening isi bubuk berwarna putih dengan berat 1,04 gram brutto yang dimasukkan ke dalam dua kemasan plastik berwarna hitam”.

Selanjutnya ditemukan pula satu kemasan plastik klip berwarna hitam berisi bubuk warna putih seberat 4,71 gram brutto yang dimasukkan ke dalam kemasan plastik berwarna hitam. Barang temuan diuji menggunakan narcotest, dengan hasil yang menunjukkan bahwa bubuk putih tersebut adalah narkotika jenis kokain, dengan nilai edar sebesar Rp 14.375.000.

Pencegahan terakhir terjadi pada tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 09:30 WITA terhadap kiriman pos nomer RT387203002HK ditujukan kr penerima berinisial IGRA. Sebagai hasil dari pemeriksaan fisik, petugas temukan satu plastik klip bening isi bubuk warna putih seberat 457 gram. Lewat pengujian dikenal sebagai sediaan narkotika FUB-AMB/ AMB FUBINACA.

Dari pengembangan petugas mengamankan IGRA yang beralamatkan di Jl. Karang Tenget, Lingkungan Banjar Pesalakan, Badung, Bali. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali menangkap yang bersangkutan saat mengambil paketnya di Kantor Pos Renon. Dari keterangan IGRA, barang terlarang bernilai edar USD 9094,3 setara Rp 125.155.757 itu dipesan untuk membuat tembakau Gorilla.

Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Bali. Ketiga penerima barang kiriman pos berisikan sediaan narkotika tersebut dapat dituntut pidana mati, pidana, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 ditambah 1/3. Hal tersebut menambah daftar panjang penegahan terhadap barang kiriman pos yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai terhadap upaya penyelundupan Narkotika.***ADIT/Dps/Maritim.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *