DIREKTORAT Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkoba) bekerjasama dengan Satuan Tugas Counter Transnational And Organized Criminal (Satgas CTOC) Polda Bali Jumat (20/4) meringkus 2 bandar dengan barang bukti 2.930 pil xtc (ekstasi). Kedua orang dengan inisial VHP (41) asal Singaraja dan IAG (35) asal Gilimanuk, ditangkap terpisah, saat akan menyelundupkan ekstasi dari Jakarta ke Bali mengunakan transportasi darat.
Penangkapan berlangsung pukul 00.30 Wita dinihari, diawali kedatangan VHP yang sudah diintai selama sepekan oleh Ditresnarkoba Polda Bali bekerjasama dengan Satgas CTOC Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombespol Hengky Widjaja didampingi Wadiresnarkoba AKBP Sudjarwoko jelaskan kepada awak media: “Kami menerima informasi adanya narkoba yang akan masuk ke Bali lewat darat. Karenya kami lakukan pengejaran ke Gilimanuk”.
Saat pengintaian, tim gabungan terima informasi bahwa tersangka VHP sedang menuju ke Jalan Ngurah Rai Desa Bajera Selemadeg Tabanan. Tim gabungan memutar arah ke sasaran dan berhasil menangkap tersangka VHP tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas temukan tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik besar berisi xtc.
Barang bukti yang ditemukan, 4 paket plastik klip bening masing-masing isi 250 pil berwarna hijau dengan jumlah total 1.000 butir xtc serta 4 plastik klip bening masing-masing berisi 250 pil warna hijau jumlah total 1.000 butir. Didapati pula plastik berisi 250 butir pil warna hijau dan 180 butir pil warna hijau. Ditambah 1 paket plastik bening yg didalamnya berisi 50 paket masing-masing berisi 10 butir, serta barang bukti 500 butir. Keseluruh barang bukti berlogo Omega. Dari hasil interograsi, VHP mengaku berkomplot dengan IGA memasukkan ekstasi ke Bali. Berselang beberapa jam kemudian, sekitar jam 02.20 Wita, tersangka IGA dibekuk di Jl Gurami Gilimanuk. Kata Kombes Hengky: “Barang bukti yang diamankan ada 2.930 butir”.
Barang haram itu dipasok dari Jakarta oleh tersangka VHP, dan membawanya ke Bali. Di Bali, tersangka VHP sudah menghubungi temannya tersangka IGA sebagai penunjuk jalan selama ke Denpasar. Diduga kuat, mereka merupakan jaringan narkoba antar pulau.
Berdasar survey BNN, di Bali tercatat 5 daerah yang masuk rawan narkoba, yakni Seminyak, Pemecutan Kelod, Dauh Puri Klod, Gianyar dan Buleleng. Khusus Seminyak merupakan zona merah rawan narkoba yang segera akan dilakukan pemberdayaan alternatif. Hal tersebut terungkap di pertemuan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Dunan Ismail Isja, bersama Direktur Pemberdayaan Alternatif Deputi BNN Brigjen. Pol. Juansih dan Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa di Hotel Aston, Kamis (19/4). Para pejabat BNN jadi narasumber kegiatan Rapat Kerja dalam rangka sinergi program Pemberdayaan Alternatif pada kawasan Rawan dan Rentan Narkoba di Bali, yang dihadiri 50 peserta.***ERICK A.M.