Bogor, Maritim
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk pelumas otomotif paling cepat Juni 2018. SNI diberlakukan setelah notifikasi yang diajukan pemerintah dapat lampu hijau dari World Trade Organization (WTO).
“Pemerintah sudah mengajukan notifikasi ke WTO beberapa waktu lalu. Proses di WTO biasanya tiga bulan. Sekarang sudah masuk bulan kedua. Kalau tidak ada sanggahan, bulan depan sudah bisa diterapkan, atau sekitar bulan Juni 2018,” kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, saat berbicara di workshop Forum Wartawan Industri (Forwin), di Bogor, Jumat (27/4).
Menurutnya, penetapan SNI pelumas otomotif mendesak diberlakukan, karena pasar Indonesia banyak dibanjiri produk impor. Yang tidak dapat dijamin kualitasnya. Apalagi, pemerintah belum mewajibkannya.
Data Kemenperin menyebutkan, saat ini ada 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Namun, utilisasi produksi nasional baru 42%, atau 858.360 KL per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.
“Jadi ada 144 importir yang memenuhi kekurangan pasokan di dalam negeri sebesar 285.959 KL. Kekurangan itulah yang diisi produk impor,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin.
Kondisi ini mengkuatirkan, karena menurut Taufiek, hasil inspeksi di lapangan yang dilakukan instansinya banyak ditemukan produk pelumas yang kualitasnya di bawah standar internasional yang berlaku. Ditambah lagi banyaknya produk pelumas palsu.
“Dengan berlakunya SNI bagi tujuh jenis pelumas, nanti kita bisa menghilangkan produk-produk pelumas yang tidak berkualitas itu, atau palsu di pasar,” jelasnya.
Ketujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI itu adalah pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara dan pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air. Kemudian pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan serta pelumas transmisi otomatis.
Sigit menambahkan, sebelum diberlakukan SNI, saat ini Kemenperin tengah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia serta laboratorium untuk uji performance.
“Karena saat ini belum ada laboratorium yang mampu melakukan uji performance. Ini yang sedang kita siapkan. Jangan sampai setelah SNI wajib berlaku, produsen atau importir mengujinya di luar negeri. Jadi sebaiknya kita persiapkan laboratorium performance test secara lengkap,” ujarnya.
Di kesempatan sama, PT Pertamina Lubricants sebagai salah satu produsen pelumas nasional mendukung rencana pemerintah itu. Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menyebut pemberlakuan itu akan memberikan dampak positif bagi konsumen maupun industri pelumas dalam negeri.
“Konsumen dan industri pelumas akan terlindungi dengan SNI itu. Karena, industri pelumas harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik. Kalau tidak ada SNI, produk kami bersaing dengan pelumas palsu, atau yang memiliki harga lebih rendah,” jelas Sekretaris Perusahaan Pertamina Lubricants, Fitri Erika.
Ditambahkan, perusahaannya selalu mematuhi seluruh aturan pemerintah, bahkan sebelum diwajibkan pemerintah. Seluruh produk Pertamina Lubricants secara sukarela sudah kami daftarkan dan uji kualitas agar memenuhi standar pemerintah. Kami juga memiliki laboratorium sendiri yang memiliki sertifikasi untuk melakukan tersebut,” katanya.
Dia memastikan, produk-produk pelumas otomotif yang dibuat perusahaannya sudah memenuhi standar internasional. Hal itu terlihat dari diizinkannya Pertamina Lubricants memasarkan produknya di 17 negara dunia. Seperti Italia, Nepal, China, Kamboja, Jepang, Yaman, Afrika Selatan, Nigeria, Australia dan beberapa negara Asia lainnya.
Sudaryatmo, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, masyarakat Indonesia memiliki pengetahuan yang minim akan produk pelumas.
“Bagi konsumen, SNI wajib itu penting karena ada jaminan kualitas produk yang mereka beli di pasaran. Belum lagi kalau ternyata itu pelumas palsu. Dengan adanya SNI, konsumen tidak perlu pusing memilih produk yang terjamin kualitasnya,” katanya.
Namun, YLKI berpesan kepada Kemenperin apabila SNI wajib produk pelumas otomotif sudah berlaku, maka pemerintah juga harus memastikan pasar pelumas Indonesia terbebas dari produk non.SNI.
“Begitu pemerintah menetapkan SNI wajib, maka harus ada inspeksi produk pelumas yang beredar, yakni pengawasan yang ketat terhadap produk non SNI,” tegasnya. (M Raya Tuah)