JAJARAN Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Laut Gilimanuk tergabung dalam tim Unit kecil Lengkap (UKL), kembali berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal melalui pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk Jumat lalu sekitar jam 03.00 dini hari.
Menurut penjelasan Komisaris Polisi I Nyoman Subawa Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, penemuan belasan ribu rokok berbagai merek tersebut berawal dari kegiatan rutin di pelabuhan gilimanuk yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminil Kanit Reskrim) AKP I Komang Muliyadi, beserta Panit I Ipda I Nyoman Wirawan, yang lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Truck Sky Light Hino Dutro warna Biru, Nopol. B 9….3 XIZ yang dikemudikan oleh Riyanto asal Desa Pager Dawung, Rt.3/Rw. 4, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Jelas Kompol Subawa: “Truk tersebut ditemukan membawa 19 Koli Rokok dengan empat jenis atau merk yang berbeda, yaitu masing-masing bermerk S3, Still, Grend dan Seven. Rokok-rokok ini merupakan barang ilegal, karena tanpa dilekati pita cukai, seperti diatur pasal 54 Jo pasal 29 (1) UU RI No. 39 Th. 2007, Tentag cukai Jo pasal 53 KUHP. Yaitu tindak pidana percobaan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai. hingga pelaku pembawa/pengedar/penjual diancam pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun”.
Berdasar pemeriksaan, terungkap bahwa Riyanto membawa 19 koli rokok tanpa cukai dari Probolinggo tujuan Rambutsiwi Kecamatan Mendoyo Jembrana. Menuut pengakuannya, ia disuruh oleh pria bernama Pak Pur dengan upah Rp1 juta, tetapi baru akan diterima jika barang tersebut sudah sampai di tempat tujuan.
Memungkasipenjelasan, KompolSubawa katakan: “Atas pelanggaran tersebut maka kami amankan pengemudi, kendaraan dan barang bukti di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan kemudian kami akan koordinasikan dengan Bea Cukai Denpasar untuk langkah-langkah selanjutnya”.***ADIT/Dps/Maritim