Kontrol Sosial Pers Cegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Peserta Raker foto bersama saat rehat.
Peserta Raker foto bersama saat rehat.

JAKARTA, MARITIM.

Fungsi pers dalam melaksanakan kontrol sosial sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Baik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

“Insan pers tidak perlu sungkan menyampaikan fakta lapangan. Apalagi jika informasi itu dapat digunakan untuk melakukan pembenahan,” tegas Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat yang dibacakan Kasubag Pemberitaan Kemnaker Dicky Risyana ketika menutup Rapat Kerja Forum Wartawan Ketenagakerjaan (Forwaker) di Lembang, Bandung, Sabtu (5/5).

Meski demikian, kata Sahat, saat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers juga harus menghormati hak azasi setiap orang. Artinya, pers juga harus profesional dan terbuka untuk dikontrol.

Di bagian lain, Karo Humas mengatakan. kemerdekaan pers merupakan salah satu perwujudan kedaulautan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan yang demokratis. Dengan demikian, pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat dapat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan dan berkeadilan,  juga dapat terwujud dengan baik.

Tanpa dukungan media, lanjut Sahat, informasi dan program ketenagakerjaan tidak akan sampai ke masyarakat. “Kami sadar, media menjadi partner Kemnaker untuk masifikasi informasi dan program ketenagakerjaan. Untuk itu, kami membuka peluang lebar terhadap masukan dari masyarakat dan insan pers bagi kemajuan bangsa dan negara,” katanya.

Rapat kerja Forwaker yang pertama bertajuk “Meningkatkan Profesionalisme Wartawan” itu berlangsung dua hari (4-5 Mei) di Lembang.

Ketua Forwaker Friendly Sianipar ketika membuka Raker menegaskan, dalam menjalankan tugasnya setiap anggota Forwaker harus mengedepankan UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kita harus menjunjung tinggi kedua aturan hukum itu untuk menunjukkan profesionalisme dan kemandirian kita sebagai wartawan,” katanya seraya menegaskan, seluruh anggota Forwaker dilarang membuat dan menyebarkan berita palsu alias hoax.

Ia mengingatkan, jurnalis yang profesional dan mandiri selain harus memiliki pengetahuan yang memadai, juga berperilaku dan moral yang baik.

Hasil Raker       

Forwaker telah berdiri sejak puluhan tahun silam. Para pengurusnya pun silih berganti. Dalam perkembangannya, organisasi wartawan ini kerap menyuarakan dan mensosilisasikan informasi dan program ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Namun sebagai sosial kontrol, Forwaker juga tetap melakukan kritik pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan peraturan. Terutama pelaksanaan program yang menggunakan dana APBN.

Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan adanya jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan. Sejalan dengan undang undang tersebut, UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan, wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

Dalam kaitan ini, Forwaker merupakansalah satu wadah pers yang melakukan peliputan bidang ketenagakerjaan. Bahkan Forwaker diharapkan sebagai sarana penyeimbang berita dan membantu mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat terkait informasi, peraturan dan program pembangunan ketenagakerjaan.

Raker Forwaker, lanjut Friendly,  berhasil menetapkan 6 poin. Pertama, Forwaker menyepakati kebersamaan dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas kewartawanan di lingkungan Kemnaker. Kedua, dalam melaksanakan tugas kewartawanan, Forwaker menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah serta berpegang teguh pada UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketiga, tetap melakukan fungsi sosial edukasi, informasi dan fungsi sosial kontrol di lingkungan Kemnaker. Keempat, dalam rangka meningkatkan profesionalisme, Forwaker akan meningkatkan kompetensi, baik  keterampilan kewartawanan maupun perilaku.

Kelima, menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum dalam rangka perlindungan hukum bagi anggota Forwaker. Keenam, segera menetapkan logo sehubungan perubahan singkatan dari semula Forwarker menjadi Forwaker .**Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *