Bitung,Sulut, Maritim
TERKAIT dengan niatan sekitar lima perusahaan yang berencana melakukan pengembangan bisnis di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, membuat pemerintah daerah optimistis kawasan tersebut akan segera dapat beroperasi maksimal. Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban ungkapkan lima perusahaan itu merupakan bagian dari 19 perusahaan yang sudah beroperasi sebelum wilayah itu dibangun menjadi KEK Bitung. Ujarnya beberapa hari lalu: “Sebenarnya sudah ada 19 perusahaan existing dan lima antaranya sudah rencana untuk pengembangan atau ekspansi sehingga mendapat fasilitas dalam KEK”.
Dia mengungkapkan 19 perusahaan tersebut akan masuk menjadi pelaku awal KEK Bitung. Namun, berbagai fasilitas – termasuk tax holiday dan tax allowance – hanya bisa diberikan jika perusahaan tersebut melakukan pengembangan. Pihaknya juga menyebut salah satu perusahaan Bakrie Group sudah melapor untuk melakukan groundbreaking pengembangan usaha saat kunjungan Presiden Joko Widodo yang direncanakan pada Agustus nanti.
“Saya jamin bahwa KEK Bitung akan tepat waktu mulai beroperasi pada pertengahan bulan Agustus mendatang, bersamaan dengan kunjungan Presiden ke Bitung dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional. Kami berharap beliau akan berkenan meresmikan beberapa kegiatan proyek” ujar Walikota Bitung.
Terkait masalah lahan, Walikota ungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah selesaikan selesaikan sertifikasi lahan seluas 92,79 hektar. Sisanya sekitar 441,21 hektar, akan dapat dibebaskan oleh pemerintah atau pengusaha secara langsung. Berdasar salinan berkas, sertifikat itu ditandatangani Kepala Kantor BPN Bitung Johanis Doringin tanggal 29 Maret 2018 dengan pemegang hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Seperti diketahui, lahan 92,79 itu awalnya jadi sengketa karena ada pemukiman sekitar 500 rumah yang didiami sekitar 1.000 orang. Pemukiman itu disebut illegal karena status lahan milik pemerintah. Menurut Maximiliaan, kini sertifikat sudah diserahkan ke MSH sebagai operator. Mereka harus tampung investor yang sudah mendaftar. Berdasar PP No.32/2014 KEK Bitung memiliki luasan 534 hektar. Untuk itu, pemerintah berencana membagi menjadi tiga zona yakni zona industri, zona logistik dan zona pengolahan ekspor.
Pada Oktober 2017, Pemprov Sulawesi Utara dan China Communications Constructions Company (CCCC) telah menandatangani nota kesepahaman terkait pembangunan KEK Bitung. Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw mengatakan permasalahan lahan sudah tidak menjadi isu lagi dalam pembangunan KEK Bitung setelah sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sudah diterbitkan oleh BPN. Dengan demikian, semua lahan sudah tidak bermasalah. Pungkas Wagub: “Jadi kami optimistis Mei sudah tuntas dan bisa beroperasi, kan deadline-nya [21] Mei 2018”.***ERICK A.M.