DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI, BUMN JANGAN PARANOID !

Surabaya, Maritim

BADAN Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai salah satu bentuk badan publik tidak perlu paranoid atau ketakutan memberi informasi perusahaan di era keterbukaan informasi sekarang ini. Dalam negara demokrasi, warga semakin paham atas haknya untuk mengakses informasi jika membutuhkan. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diadakan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/ Pelindo III, dengan pembicara utama Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana Sunarkha, Senin lalu.

“Karena di zaman now transparansi dan akuntabilitas merupakan keniscayaan. Namun badan publik, termasuk BUMN atau perusahaan lainnya, tidak perlu khawatir, karena undang-undang (KIP) juga melindungi hak badan publik untuk mengelola informasinya. Termasuk dengan mengatur ketentuan informasi dikecualikan yang jika beredar berpotensi memberikan dampak negatif pada masyarakat dan badan publik itu sendiri” papar Gede Narayana.

Dijelaskan, Undang-Undang KIP merupakan tuntutan reformasi. Di masa lalu ‘alasan rahasia negara’ sering jadi pembenaran tak terbantah. Namun kini di era keterbukaan, penolakan harus berdasar uji konsekuensi yang timbul. Sebelum ada UU KIP seluruh informasi bersifat tertutup selain yang diizinkan secara terbuka. Kini seluruh informasi pada prinsipnya bersifat terbuka, selain informasi yang dikecualikan.

Kemudian dibahas perihal permintaan informasi yang tak bisa dipenuhi, karena tergolong sebagai informasi dikecualikan, yaitu permintaan data terkait pelaksanaan lelang yang masih dalam proses berjalan. Karena data yang diberikan merupakan privasi peserta lelang, hingga berpotensi bisa merugikan pihak terkait.

“Informasi publik yang sifatnya rahasia dan tak dapat diakses publik diatur pada pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008, tentang KIP. Informasi yang dikecualikan ditentukan karena berpotensi menghambat proses hukum, mengganggu kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tak sehat, membahayakan negara, atau merupakan informasi pribadi seseorang” jelas Narayana pula.

Gede Narayana mengapresiasi keseriusan Pelindo III dalam menggelar kegiatan tersebut, karena dihadiri seluruh Direksi Pelindo III, pejabat selevel Senior Vice President, dan juga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditunjuk di berbagai pelabuhan-pelabuhan dan anak usaha Pelindo III. Setiap tahun Komisi Informasi Pusat menggelar Pemeringkatan Keterbukaan Infomasi Badan Publik. Selama tiga tahun terakhir Pelindo III selalu termasuk dalam 10 BUMN berperingkat terbaik di Indonesia dan terima penghargaan dari Wakil Presiden RI.

Menurut CEO Pelindo III Ari Askhara, walau syukuri atas prestasi itu, tetapi pemeringkatan bukan target utama. Kendati bukan perusahaan terbuka, Pelindo III harus miliki compliance, pemenuhan kewajiban sebaik perusahaan terbuka. Ujarnya: “Keterbukaan Informasi Publik jadi indikator Pelindo III jalankan bisnis berdasar prinsip good corporate governance, karena perubahan besar harus dimulai denan pembiasaan perilaku baik dan profesional, hingga Pelindo III siap jadi perusahaan global dan berperan lebih besar lagi dengan akuntabel untuk kinerja logistik Indonesia”.***ERICK A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *