TERTIBKAN TAMBAK UDANG PANTAI DIY

Yogyakarta. Maritim

PANITIA Khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Perda No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum & Perlindungan Masyarakat minta Gubernur DIY mendata tambak udang di sepanjang sempadan pantai selatan. Tambak-tambak tersebut harus segera ditertibkan, karena tak memiliki izin. Ketua Pansus Pengawasan Perda No. 2/2017 Sukarman katakan, pihaknya telah memantau kondisi sempadan pantai selatan dan menemukan kondisi  di lapangan, banyak tambak udang yang melanggar.

Seperti termaktub di paragraf kedua Perda No. 2/2017 mengenai tertib pantai, tiap orang dilarang membuat bangunan permanen atau semi permanen di zona sempadan pantai, kecuali bangunan yang diperuntukkan antara lain sebagai pendukung kegiatan penjagaan pantai dan sistem peringatan dini. Sempadan pantai, sesuai Perpres No 51/2016, adalah daratan sepanjang tepian pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi arah darat.

“Kami minta Gubernur mendata tambak udang. Tentunya nanti harus ditindak lanjuti dengan penertiban. Tambak udang ada di sepanjang pantai selatan, dari Galur sampai Temon Kulonprogo. Di seberang lagi ada di Jangkaran, banyak sekali yang melanggar batas,” jelas Sukarman di Gedung DPRD DIY, Kamis lalu.

Menurut Sukarman, tambak udang tersebut bermunculan setelah ada pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Menurutnya, selama ini belum ada langkah-langkah dari Pemda DIY untuk mengatasi masalah ini. Pungkasnya:”Kami harapkan penambak jangan melanggar batas yang telah ditetapkan”.***ERICK  A.M.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *