Tanjung Emas, Maritim
BADAN Usaha Milik Negara (BUMN) Kepelabuhanan, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/ Pelindo III mendukung program tol laut, dengan kembangkan wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebagai salah satu jalur tol laut, dengan nilai investasi sebesar Rp1,6 triliun untuk reklamasi wilayah Kalibaru Barat seluas 22 Ha. Commercial and Operational Director Pelindo III Mohammad Iqbal menyebut upaya pengembangan Pelabuhan Semarang tersebut bertujuan untuk memperkuat kegiatan bongkar muat di pelabuhan, sekaligus mendukung perekonomian Provinsi Jawa Tengah yang makin meningkat sejak tahun 2012.
“Peningkatan perekonomian di Jawa Tengah menginisiasi Pelindo III kembangkan pelabuhan yang dikelolanya dalam mendukung ekonomi negara. Apalagi Pelabuhan Tanjung Emas jadi salah satu dari 24 pelabuhan feeder bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dari rangkaian jalur tol laut, hingga dengan adanya terminal baru nanti pemindahan barang bisa dilakukan di dalam area pelabuhan” jelas Commercial & Operation Direktor Pelindo III.
Saat ini Pelabuhan Tanjung Emas memasuki tahap pra reklamasi, dan area pelabuhan termasuk yang telah dilakukan reklamasi nantinya akan menerapkan sistem zonasi sebagai zona curah, zona peti kemas internasional, zona terminal penumpang, dan cruise. Dalam rencana pengembangan wilayah tersebut, Pelindo III telah mengantongi Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Reklamasi (SKL) dan Izin Lingkungan (IL) yang ditetapkan tahun 2017 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saat ini pengembangan terminal terhambat karena SKL dan IL yang dimilki Pelindo III tengah digugat. Tentunya hal ini tidak menyurutkan niat untuk tetap melanjutkan proses perijinan di Kementerian Perhubungan” tegas Iqbal.
Sementara itu Lia Indi Agustiana VP Corporate Communication Pelindo III jelaskan bahwa Pelindo III sebagai Badan Usaha Pelabuhan pemegang konsesi di Pelabuhan Tanjung Emas, berwenang melaksanakan pengembangan di wilayah Tanjung Emas berdasar Perjanjian Konsesi dan ketentuan Pasal 31 Permenhub Nomor 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Permenhub Nomor 166 /2015.
Selain itu, mendasarkan pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UU No: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Adanya gugatan PTUN pada prinsipnya tidak menunda atau menghalangi pelaksanaan SKL dan IL milik Pelindo III.Dengan kata lain SKL dan IL Pelindo III masih memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar dalam pengajuan ijin pengembangan.
Terkait gugatan pada izin SKL dan IL yang sudah diberikan Pemerintah ke Pelindo III sebagai landasan hukum pengembangan Pelabuhan Tanjung Emas, demi menghormati supremasi hukum, perseroan mempersilakan penggugat menempuh jalur hukum melalui PTUN.
Pungkas Lia: “BUMN yang berfungsi sebagai agen pembangunan negara tak apat berhenti atau menunda pembangunan, karena Pelabuhan Tanjung Emas berfungsi penting untuk memastikan distribusi kebutuhan barang masyarakat Jateng dan DIY, juga ada Terminal Peetikemas Semarang yang menjadi gerbang ekspor”.***ERICK A.M.