Jakarta, Maritim
TERPICU oleh adanya ketidakpuasan terhadap tarif yang dinilai memberatkn, desakan penghapusan tarif terhadap agen inspeksi atau regulated agent (RA) terus berlanjut. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Khairul Mahalli katakan bahwa GPEI mengajukan permintaan penghapusan biaya RA di seluruh bandara di Indonesia, karena tarif yang ditetapkan cukup mahal.
Khairul mencontohkan pada tarif RA di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, yang berkisar sebesar Rp.1.000 per kilogram dengan batas tarif bawah Rp.500-Rp.1.000 per kilogram. Besaran angka itu dinilai cukup tinggi, mengingat masih terdapat adanya tambahan biaya administrasi dan PPN. Selain itu, biaya RA di Kualanamu menurutnya termasuk yang paling tinggi di Indonesia, bahkan di kawasan Asean. Jelasnya: “Hal itu menjadi penyebab makin membengkaknya biaya dan operasional perusahaan logistik yang memberatkan eksportir. Seharusnya tidak ada ketentuan bayar pakai RA”.
Dikatakan pula, seharusnya RA merupakan tanggung jawab fihak penerbangan, operator pergudangan dan ground handling bandara. Namun, biaya RA yang dibebankan kepada pemilik barang mengakibatkan biaya ekonomi cukup tinggi, rendahnya daya saing produk Indonesia dan biaya logistik yang tidak logis.
Masih menurut Khairul, keberadaan RA yang selama ini dijalankan terus menjadi benang kusut yang belum terurai bagi perusahaan logistik karena dinilai terlalu mahal. Pungkasnya:
“Berekenaan denan soal tarif RA ini, sebenarnya kami sudah teriak-teriak kepada pihak terkait. Tetapi, seolah-olah mereka tak peduli”. ***MRT/2701