Menteri Hanif Didesak Copot Oknum Kepercayaannya

M. Hanif Dhakiri
M. Hanif Dhakiri

JAKARTA, MARITIM.                  

Menaker M. Hanif Dhakiri didesak segera turun tangan untuk mengatasi masalah orang bawaan dan kepercayaannya yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, karena berpotensi akan merusak kinerja kementerian yang dipimpinnya menjelang berakhirnya masa jabatan tahun depan. Jika masalah ini tidak segera diatasi dikhawatirkan akan merusak keberhasilan Hanif Dhakiri memimpin Kemnaker selama 4 tahun terakhir.

Read More

“Menaker harus bertindak cepat untuk membenahi masalah internal di kementerian yang dipimpinnya agar suasananya kondusif kembali sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, di Jakarta Selasa (25/9).

Penegasan Uchok ini terkait pemberitaaan di sejumlah media cetak dan online yang menyebutkan ulah oknum kepercayaan Hanif berisisial L setidaknya dalam dua tahun terakhir. Antara lain tentang kewenangannya yang melebihi tupoksi (tugas pokok dan fungsi)nya sebagai “Pramubakti”.

Dengan status Pramubakti, L sebenarnya bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun ia justru menempatkan diri sebagai ‘penguasa’ yang disegani kalangan pejabat di Kemnaker. Akibatnya, birokrasi menjadi terhambat karena L secara terang-terangan menempatkan “orangnya”, baik ASN maupun non ASN pada posisi-posisi tertentu di lingkungan Kemnaker.

Oknum L juga menjadi penentu dalam penetapan proyek-proyek pembangunan dengan nilai puluhan miliaran rupiah. Seperti pembangunan Gedung Pemagangan di Bekasi, pengadaan sistem Aplikasi (Web Site) di semua unit teknis yang nilai proyeknya juga mencapai puluhan miliar.

Kewenangan dan tanggung jawab proyek-proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar itu sebenarnya ada di pejabat ASN, baik selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) maupun PPK (Pejabat Pemegang Komitmen), bukan di pundak L.

Dalam penetapan pejabat struktural, peran L juga sangat menentukan, bahkan disinyalir menjadi konseptor utama pada rotasi, mutasi maupun promosi ASN di lingkungan Kemnaker. Mestinya hal ini menjadi tanggung jawab tim seleksi jabatan dengan rekomendasi dari Biro Organisasi dan Kepegawaian.

Bahkan, untuk menempati jabatan baru tersebut, beredar informasi di kalangan pejabat Kemnaker ada “kewajiban” para calon pejabat untuk menyetor sejumlah uang kepada L.

 

Penyelidikan KPK

Menurut Uchok, masalah ini terjadi karena lemahnya Menaker mengawasi orang-orang dekatnya di ring-1 Kemnaker. “Atau mungkin telah diketahui tapi terjadi pembiaran,” duganya.

Kalau dugaan ini benar, lanjut Uchok, akan sangat merugikan Hanif, terutama menyangkut pelaksanaan program ketenagakerjaan yang dibiayai oleh anggaran negara.

Untuk itu, pemerhati transparansi anggaran negara ini mendesak Menaker Hanif Dhakiri segera mencopot L dari “singgasananya” dan mengembalikan penggunaan anggaran sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, Uchok Khadafi meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyelidiki kemungkinan ada penyalahgunaan anggaran negara akibat ulah oknum L di Kemnaker yang dipimpin oleh kader Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Martinus Gabriel Goa yang dihubungi wartawan mendesak Menaker Hanif Dhakiri segera memberikan klarifikasi terkait pemberitaan perilaku oknum L yang telah mencoreng nama baik dan integritasnya.

Ia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker yang mengetahui perilaku dan rekam jejak oknum L untuk  bersama-sama melaporkan ke KPK agar persoalan itu bisa diusut tuntas dan diproses secara hukum.

Martinus juga mengajak solidaritas pers dan masyarakat untuk mengungkap dan membongkar tuntas permainan oknum L di lingkungan Kemnaker. “Perilaku L itu tidak boleh dibiarkan. Kami akan ikut memantau perkembangan masalah ini,” sambungnya.

***Purwanto.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *