KEMUDAHAN PENGUKURAN KAPAL NELAYAN LAMONGAN

Lamongan Jatim, Maritim

Read More

 

SEBAGAI bentuk dukungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terhadap sektor perikanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenla) terus berkomitmen dalam membantu dan mempermudah proses percepatan pendaftaran dan pengukuran kapal penangkap ikan, seperti disampaikan Dirjenla R. Agus H. Purnomo Sabtu (20/10/2018) di Pelabuhan Paciran Lamongan, Jawa Timur.

 

Ujar Dirjenla:  “Syarat-syarat pengajuan permohonan pengukuran kapal dipermudah, cukup dengan surat keterangan dari tukang kapal yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat serta foto copy KTP pemilik kapal”.

 

Dirjenla menerangkan bahwa Tim Ahli Ukur Kapal Kantor Pusat Ditjenla dan Kantor UPP Kelas III Brondong telah melakukan pengukuran dan pendaftaran bagi kapal penangkap ikan di Pelabuhan Paciran Lamongan yang merupakan wilayah kerja dari Kantor UPP Kelas III Brondong. Jelasnya: “Hari ini, saya saksikan langsung pelaksanaan pengukuran kapal-kapal penangkap ikan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia”.

 

Saat itu, di Pelabuhan Paciran Lamongan hari (20/10) sebanyak 20 kapal penangkap ikan berukuran 7 GT ke bawah, dilakukan pendaftaran dan pengukuran ulang. Berkas-berkas permohonan pengukuran kapal ikan sudah diterima oleh Kantor UPP Kelas III Brondong. Setelah selesai diukur dan memenuhi persyaratan, akan diterbitkan sertifikasi pas kecil sebagai bukti kepemilikan kapal. Khusus untuk 20 kapal penangkap ikan yang diukur hari itu, sertifikasi pas kecil diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan kepada pemilik kapal.

 

Kata Dirjenla: “Pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal secara proaktif dengan terjun langsung ke lokasi ini, untuk mempermudah para nelayan dalam mengurus dokumen kapalnya serta mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal sebagai syarat yang wajib dipenuhi jika kapal akan berlayar, sesuai Keputusan Dirjenla No: PK.201/1/16/DJPL-16 tentang Pembagian Jenis dan Tipe Kapal serta Pembagian Kode Kapal Barang, Kapal Penumpang, dan Kapal Penangkap Ikan.

 

Dirjenla tegaskan, bahwa pengukuran dan pendaftaran kapal penangkap ikan dilaksanakan oleh Ditjenla tanpa dipungut biaya sepeserpun (gratis). Menurut data Ditjenla hingga Oktober 2018, di Kabupaten Lamongan tercatat ada sekitar 3.499 kapal penangkap ikan. Dari jumlah tersebut sebanyak 780 unit kapal sudah dilakukan pengukuran ulang dan diterbitkan pas kecil sebagai bukti kepemilikan kapal.

 

Pungkas Dirjenla Agus H. Purnomo: “Dengan pengukuran dan pendaftaran kapal secara gratis ini, kami berharap kepada seluruh pemilik dan penangkap ikan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, demi terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia”.***AYU/Sub/Maritim

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *