JAKARTA, MARITIM.
BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan santunan kepada para korban pesawat Lion Air JT610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018. Santunan akan diserahkan kepada para ahli waris korban setelah BPJS memverifikasi data korban berdasarkan manifest.
Kesiapan BPJS Naker itu, berdasarkan indikasi banyak penumpang yang berstatus pekerja, sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan santunan.
“Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk membantu proses klaim bagi korban pesawat Lion Air JT610. Saat ini kami masih memverifikasi data para korban berdasarkan manifest, termasuk awak pesawat yang bertugas. Kami pastikan santunan akan diberikan kepada yang berhak”, kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Jakarta, Selasa.
Melalui siaran pers Humas BPJS Naker, atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang Lion Air JT610. “Semoga amal ibadah mereka diterima dan keluarga yang ditinggalkan juga diberi keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya.
Saat terjadi kecelakaan, pesawat yang terbang dari Jakarta menuju Pangkal Pinang tersebut mengangkut 181 penumpang plus 8 awak pesawat. Satu di antara penumpang itu adalah Fais Saleh Harharah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkal Pinang. Untuk itu, Agus juga menyampaikan duka cita yang sangat mendalam kepada keluarga Saleh Harharah.
Menurut Agus, saat itu Saleh Harharah sedang dalam perjalanan kembali ke Pangkal Pinang setelah mengunjungi keluarganya di Jakarta.
***Purwanto.