Pengolahan Sampah Berwawasan Lingkungan Perlu Melibatkan Tokoh Masyarakat

Dosen Universitas Bhayangkara Octo iskandar
Dosen Universitas Bhayangkara Octo iskandar

Bekasi, Maritim

Untuk mengefektifkan pengolahan sampah berwawasan lingkungan perlu melibatkan pimpinan atau tokoh masyarakat. Dengan begitu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

“Di samping itu, agar mengelola sampah memiliki nilai ekonomi, masyarakat perlu diberi pelatihan, bimbingan dan evaluasi,” kata Dosen Universitas Bhayangkara, Octo Iskandar, saat memberikan rekomendasi usai kegiatan pengabdian masyarakat, di Kelurahan Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi, kemarin.

Saat ini, menurutnya, di banyak perkotaan mengelola sampah berwawasan lingkungan masih jadi masalah dan belum dapat ditangani secara baik. Penyebabnya, karena perubahan pola konsumsi masyarakat, sehingga bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam dan terus meningkat setiap tahunnya. Apalagi, setiap orang adalah penghasil sampah, terutama di perkotaan. Termasuk Kota Bekasi.

“Dari sudut hukum, saya melihat ada dua masalah pokok untuk menangani sampah ini. Pertama, perundangan dan sanksi hukum belum tersosialisasi dan dipahami dengan baik. Kedua, masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat.” ungkap Octo.

Dengan alasan itu, maka pada PKM ini dia mengambil judul bahasan “Penyuluhan Hukum dan Peningkatan Pemahaman tentang Pengelolaan Sampah Berwawasan Lingkungan”.

Ditambahkan, metode pelaksanaan PKM memakai sistem ceramah dan diskusi interaktif, termasuk membagikan berbagai peralatan dan bahan. Sehingga mudah saat penyampaian dan penerimaan materi sosialisasi.

Octo melansir data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa pada 2035 jumlah penduduk Indonesia pada 2035 diperkirakan mencapai 305,65 juta. Di mana 75% di antaranya tinggal di perkotaan.  Kondisi ini menuntut pemangku kepentingan agar membuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik lagi.

Aturan UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam berbentuk padat. Sedang pengelolaan sampah merupakan kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Sementara sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga dan tidak termasuk tinja serta sampah spesifik.

“Saat ini, sampah sudah krusial di perkotaan, dengan salah satu kendalanya penegakan hukum. Terutama untuk penerapan sanksinya. Padahal, Indonesia telah punya UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Kemudian UU No 32 tahun 2004 tentang Perda diganti UU No 23 tahun 2014 tentang Perda, UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Permen Lingkungan Hidup No 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah dan Perda yang sudah diterbitkan di setiap kabupaten atau kota.

Khusus Kota Bekasi sebenarnya sudah ada Perda No 15 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Walikota Bekasi No 20 tahun 2014 tentang Juklak Perda No 15 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi dan Peraturan Walikota Bekasi No 21 tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bekasi.

Octo menjelaskan, PKM ini dapat sambutan positif dari warga dan perlu ditambah kegiatan berikutnya. Diikuti aparatur sipil kelurahan dan masyarakat, Ketua RT dan RW.

Dikatakan, PKM ini akan diseminasikan untuk memberi inspirasi dan tindak lanjut bagi pengembangan program pendampingan masyarakat dan pengembangan dharma pengajaran serta penelitian, (M. Raya Tuah)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *