Kemenperin Tahun Depan Rumuskan Permen Insentif Sertifikat Industri Hijau

Kapus Industri Hijau Kemenperin Teddy C Sianturi
Kapus Industri Hijau Kemenperin Teddy C Sianturi

JAKARTA-MARITIM: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merencanakan di tahun-tahun mendatang pemberian Penghargaan Industri Hijau (PIH) akan sedikit lebih diperkecil skalanya, tapi lebih didorong pada pemberian Sertifikat Industri Hijau (SIH), karena pemberian sertifikat ini memiliki bobot yang lebih tinggi sekaligus punya nilai jual yang lebih tinggi.

“Alasannya? Pertama, karena perusahaan yang sudah mengantongi SIH bisa memasang logo SIH pada produk atau perusahaannya. Kedua, peserta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diutamakan perusahaan industri yang sudah memiliki logo SIH,” kata Kepala Pusat Industri Hijau, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Teddy C Sianturi, usai pemberian PIH dan rencana program kerja prioritas pada 2019, di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (12/12).

Read More

Menurutnya, LKPP sudah menyetujui usulan tersebut, tapi kelemahannya pihaknya belum membuat peraturan menteri perindustrian (permenperin) sebagai turunan dari pasca terbitnya PP No 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri pada pasal 43. Bahwa pemerintah pusat dan pemda memprioritaskan penggunaan produk yang memiliki SIH.

“Apalagi, terbitnya PP itu penjelmaan dari UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Makanya kami tahun depan akan memprioritaskan pembuatan permen itu,” ungkapnya.

Nantinya, sambung Teddy, pihaknya akan merumuskan berbagai insentif pada permen tersebut. Termasuk beberapa terobosan dari segi keuangan di samping yang sudah umum seperti BMDTP, PPN dan lain sebagainya.

“Misanya, untuk kredit restrukturisasi mesin, diberikan yang rendah. Karena industri hijau itu kan orientasinya untuk penyelamatan lingkungan. Sehingga perlu ada nilai dari penerima penghargaan pemerintah itu,” urainya.

Pemberian kredit itu bisa untuk pabrik gula. Namun pemberian insentif bukan pada kenaikan produksi, tapi pada investasi mesin peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Teddy menjelaskan, pemberian SIH sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 2017, di mana ada lima perusahaan industri tersertifikasi. Sedangkan pada 2018 ini sebanyak sembilan perusahaan dan berhak menggunakan Logo Industri Hijau pada nama perusahaannya.

Sementara pada kesempatan sama, Arman Chandra, Direktur PT Agropoly Sentosa Mandiri, mengharapkan insentif.

Pasalnya, dia sebagai salah satu penerima PIH level 4, pada industri kemasan dari plastik, yang berasal dari Medan, Sumatra Utara.

Menurutnya, setelah mengikuti program industri hijau ini, perusahaannya lebih efisien dan efektif. Terutama dalam penggunaan air yang bisa hemat mencapai 10% dan listrik sebesar 3-4%.

“Jadi kita bisa lebih tahu ada cara-cara untuk menghemat air dan listrik pasca mengikuti program industri hijau ini. Sehingga biaya produksi bisa dihemat 3-5%. Akibatnya, harga jual juga kami turunkan, konsumen juga merasa diuntungkan,” ungkapnya.

Produk yang dipasarkan oleh perseroan ini berupa tanaman budi daya untuk dalam negeri, yang dikonsumi khusus di Medan dan Sumut sekitarnya, Aceh dan Pekanbaru.

Dijelaskan, dirinya memperoleh bahan baku untuk daur ulang dari dalam negeri dan TPA serta luar negeri. Namun untuk impor kalau bahan baku di dalam negeri sangat kurang.

“Kami lebih mengutamakan bahan baku dari dalam negeri. Kalau memang tidak ada lagi baru kami mengajukan impor dari London. Sebab jika kita memperoleh bahan baku dari dalam negeri harganya hanya Rp10.000 ketimbang impor yang mencapai Rp20.000,” hitung Arman.

Dia mengusulkan, pemerintah hendaknya bisa menghapuskan PPN dan cukai impor plastik bekas untuk kebutuhan bahan baku jangan diberlakukan sementara ini, karena pihak industri belum siap menghadapi aturan itu. (M Raya Tuah)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *