JAKARTA-MARITIM: Ratusan anggota Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SPJICT) bersama elemen pekerja lain mengadakan aksi Selamatkan Pelabuhan Nasional, Save JICT-Koja, Senin (17/12/2018).
Pekerja mengkritisi perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia JICT-Koja (2015-2038) kepada Hutchison Hong Kong yang dinilai melanggar Undang-Undang berdasakan audit investigatif BPK RI.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT,
M Firmansyah melalui siaran pers-nya (17/12) menyatakan manajemen Pelindo II era RJ Lino tidak pernah memasukan rencana perpanjangan sebagai Rencana Kerja dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Selain itu tidak ada informasi terbuka kepada pihak pemangku kepentingan sejak 2014 dan perpanjangan kontrak JICT-Koja tanpa izin konsensi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
“Mekanisme pemilihan mitra Hutchison sarat penyalahgunaan wewenang dan manajemen JICT-Koja mengesampingkan opsi pengelolaan kedua pelabuhan petikemas secara mandiri,”ujarnya.
Firmansyah menyebutkan, atas pelanggaran Undang-Undang tersebut, BPK RI menyebut negara rugi hampir Rp 6 triliun.
Menurutnya, pengelolaan pelabuhan nasional JICT-Koja yang berdampak kepada hajat hidup rakyat Indonesia harus berlandaskan semangat konstitusi bukan liberalisasi asing yang membahayakan kedaulatan dan hilangnya potensi ekonomi nasional.
“Dampak sosial liberalisasi asing di pelabuhan tidak kalah terpuruk. Pekerja yang membangun produktivitas sehingga menjadikan pelabuhan peti kemas JICT terbaik di Asia malah di-PHK massal dan pola outsourcing yang melanggar aturan pun subur di pelihara,”tegasnya.
Secara proporsional , imbuhnya, pekerja pelabuhan adalah garda terdepan penjaga kedaulatan negara dan amanat konstitusi.
Untuk Serikat Pekerja JICT menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum agar: pertama, bersikap atas nama hukum Indonesia atas kejahatan kasus korupsi kontrak JICT-Koja. Negara tidak boleh kalah dengan manuver dan pelanggaran aturan oleh asing di pelabuhan nasional.
Kedua, mengembalikan JICT-Koja ke pangkuan Ibu Pertiwi karena SDM, sistem dan peralatan sudah mumpuni. Silahkan Hutchison berinvestasi di pelabuhan lain yang belum tergarap, bukan pelabuhan mapan dan untung seperti JICT-Koja yang kontraknya berakhir 2019.
Ketiga, SPJICT mengajak seluruh komponen bangsa bersama-sama selamatkan aset strategis nasional pelabuhan JICT-Koja untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Rencananya aksi para pekerja JICT itu juga akan dilakukan di depan gedung Kementerian BUMN dengan mendirikan tenda keadilan selama satu bulan ke depan.(redaksi)