Penukaran Uang Yang Dicabut, 30 Desember 2018

Luctor Tapiheru, Direktur Departemen Pengelolaan Keuangan BI
Luctor Tapiheru, Direktur Departemen Pengelolaan Keuangan BI

Jakarta-Maritim : Batas waktu penukaran uang yang sudah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia (BI) , hingga 30 Desember 2018. Pelayanan yang dilakukan pada hari libur ini (Minggu, 30 Desember 2018), merupakan layanan maksimal pada perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

“BI akan menarik empat uang kertas tahun emisi 1998-1999 sampai tanggal 30 Desember 2018,”jelas Luctor Tapiheru, Direktur Departemen Pengelolaan Keuangan BI , saat media briefing di Bank Indonesia, ditambahkan,walaupun Sabtu-Minggu, seluruh kantor BI khusus melayani penukaran uang .

Read More

Dikatakan, setelah tanggal itu, keempat uang kertas dimaksud tidak berlaku lagi.Keempat uang kertas tersebut antara lain pecahan Rp 10.000 bergambar muka Cuk Nyak Dien Tahun Emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998 bergambar muka Ki Hajar Dewantara, Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar muka W.R. Soepratman, dan uang pecahan Rp 100.000 tahun emisi 1999, yang bergambar proklamator Soekarno-Hatta dan berbahan polymer.

Pertimbangan BI melakukan penarikan uang kertas yang sudah lama, antara lain karena ada emisi yang baru, teknologi pengaman uang yang baru, terlalu sering dipalsukan, dan masa edar uang yang sudah habis.

Penarikan keempat uang kertas tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008.

Menjawab pertanyaan tentang uang yang dipalsukan , Luctor mengaku, sudah tidak banyak. “Memang masih ada, tapi jumlahnya sudah berkurang, jelang masa akhir penarikan uang,”tandas Luctor. (Rabiatun)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *