BPJS KETENAGAKERJAAN : Perusahaan Tak Patuhi Regulasi, Hukuman Berat Menanti

JAKARTA –  MARITIM : Bertepatan dengan hari jadinya ke-41 pada 5 Desember 2018, BPJS Ketenagakerjaan mendapat ‘kado istimewa’ dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Apresiasi ini diberikan karena BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga dinilai telah melakukan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018.

Read More

Bagi BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker), apresiasi ini merupakan yang kedua. Penghargaan yang sama telah diterima pada 2017.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua KPK Agus Raharjo kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada Hari Anti Korupsi Nasional 2018 di Jakarta.

Menyambut positif apresiasi tersebut. Agus Susanto mengharapkan ke depan pengendalian gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan semakin baik, bersih dan sesuai harapan semua pihak.

“Ini merupakan hasil kerja keras, profesionalitas dan bentuk konsistensi dari seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dalam penerapan Good Governance  dalam membangun tata kelola lembaga yang baik dan berintegritas tinggi untuk kemanfaatan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Agus.

Pernyataan Agus Susanto itu sangat beralasan mengingat dana yang dikelola dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan cukup besar dan terus berkembang. Kalau pada akhir 2017 dana kelolaan tercatat Rp 326,77 triliun, tahun 2018 (sampai September) menjadi Rp 343 triliun. Besaran dana kelolaan itu antara lain disumbang dari iuran sebesar Rp 56,4 triliun.

Dari hasil kerja keras seluruh jajaran BPJS yang bekerja profesional dan penuh kehati-hatian itu, hampir semua program melebihi target yang ditetapkan. Itu sebabnya pada 2017 BPJS Ketenagakerjaan mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), atau setara WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), dari Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja & Suhartono. Hasil audit dengan predikat WTM ini telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 30 April 2018.

Dalam penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja selama 41 tahun, total peserta BPJS TK hingga November 2018 tercatat 49,5 juta orang, tapi yang aktif hanya 29,5 juta. Sekitar 20 juta peserta dinyatakan tidak aktif karena tidak membayar iuran. Tapi status itu akan diaktifkan kembali setelah peserta membayar tunggakan iuran.

Angka kepesertaan itu terhitung kecil dibanding total pekerja di Indonesia yang jumlahnya 122,3 juta. Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis, dari jumlah tersebut terdapat 89,42 juta potensi pekerja yang berhak atas perlindungan jamian sosial.

Kecilnya kepesertaan itu karena masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari tidak tertib membayar iuran alias menunggak, melakukan PDS (Perusahaan Daftar Sebagian), sampai perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS TK.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Naker, baik WN Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia. Artinya, perusahaan yang tidak memenuhi hak perlindungan terhadap pekerjanya, masuk katagori melanggar undang-undang.

Tim Pengawasan Terpadu BPJS Ketenagakerjaan bersama Ditjen Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker dalam inspeksinya ke berbagai perusahaan baru-baru ini menemukan 3.645 perusahaan di seluruh Indonesia tidak menaati aturan BPJS Naker.

Dalam temuan ini banyak perusahaan besar/menengah tidak patuh aturan. Baik perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS, perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maupun perusahaan yang sama sekali tidak mendaftarkan karyawannya.

Hukuman berat

Terkait terjadinya PDS, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menjelaskan ada 3 jenis PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program.

Untuk PDS tenaga kerja, perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawannya ke BPJS Naker. PDS Upah, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, namun data upah yang dilaporkan lebih rendah dari yang seharusnya.

Sedang PDS Program, perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan memberikan data upah karyawannya. Namun, perusahaan sering hanya ikut 2 program, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian). Sedang untuk 2 program wajib lainnya, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), banyak yang tidak mendaftar.

“PDS Program dan PDS Upah merupakan pelanggaran yang paling sering dilakukan perusahaan atau pemberi kerja. Bahkan ini juga dilakukan perusahaan besar/menengah,” kata Ilyas.

Ulah perusahaan melakukan PDS ini jelas sangat merugikan pekerja. Untuk PDS upah, konsekuensi pelaporan data upah yang tidak jujur berakibat berkurangnya manfaat yang akan diterima oleh peserta. Terutama manfaat JHT, JKK, dan JKm.

Contoh terjadinya PDS upah ini diungkapkan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam kasus jatuhnya pesawat Lion Air Lion Air JT-610  di perairan Karawang baru-baru ini. Gaji pilot Lion Air tersebut yang dilaporkan ke BPJS Naker sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Tapi ironisnya gaji co-pilot sebesar Rp 20 juta dan gaji pramugari antara Rp 3,6 juta hingga Rp 3,9 juta.

Merasa terusik, manajemen Lion Air meluruskan bahwa gaji pilot Lion Air lebih besar dari co-pilot. Namun, BPJS Ketenagakerjaan, kata Agus, tetap akan membayar santunan sesuai dengan gaji yang dilaporkan perusahaan. Berdasarkan ketentuan dan gaji yang dilaporkan, jaminan kematian (JKm) yang diberikan kepada ahli waris pilot hanya 48 kali dari gaji (Rp 3,7 juta), sebesar Rp 177,6 juta. Sementara ahli waris co-pilot mendapat santunan 48 X Rp 20 juta, sebesar Rp 960 juta.

PDS upah seperti ini sering dimainkan oleh perusahaan dalam pelaporan upah karyawan ke BPJS. Intinya, perusahaan tak mau menanggung beban iuran sebesar 5,7% dari upah karyawan setiap bulannya. Padahal, dengan membayar iuran sesuai gaji yang sebenarnya, perusahaan telah mengalihkan tanggung jawab sepenuhnya kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko pekerjaan.

Akibat ulah perusahaan tersebut, kata Agus, sangat merugikan karyawan karena manfaat yang diterima jelas lebih kecil. Jika gaji yang dilaporkan asli, manfaat yang akan diterima keluarga korban pasti lebih besar.

Itu baru dari JKm. Belum lagi kerugian dari manfaat JKK, JHT dan JP. Apalagi kalau perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawan (PDS tenaga kerja), atau sama sekali tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Naker. Itu berarti karyawan yang tidak terdaftar hanya bisa gigit jari, tak bisa menikmati manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU 24/2011, perusahaan wajib mengikutsertakan semua karyawannya dalam program jaminan sosial ke BPJS Naker. Setelah terdaftar, pekerja juga harus mencermati apakah perusahaan melakukan PDS atau tidak. Ini bisa dilihat melalui aplikasi BPJSTKU, untuk mengetahui besaran saldo JHT dan upah yang dilaporkan ke BPJS.

Jika terbukti perusahaan melaporkan data pekerja dan upah tidak sebenarnya, maka karyawan bisa menuntut perusahaan untuk memperbaiki pelaporan data yang tidak benar tersebut.

“Tuntutan ini sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Ilyas Lubis.

Selain PDS, BPJS Ketenagakerjaan juga dipusingkan dengan banyaknya perusahaan yang tidak tertib membayar iuran, alias menunggak. Diperkirakan ada ribuan perusahaan di seluruh Indonesia menunggak iuran yang nominalnya mencapai triliuan rupiah. Di Jakarta saja ada sekitar 2.000 perusahaan yang menunggak iuran  bernilai Rp 1,1 triliun. Untuk kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, namun belum diketahui langkah hukum yang ditempuh.

UU No.24/2011 menegaskan, perusahaan yang melakukan pelanggaran terancam hukuman berat, yakni penjara maksimal 8 tahun dan atau denda sedikitnya Rp 1 miliar. Baik bagi perusahaan yang melakukan PDS, menunggak iuran, maupun perusahaan yang tidak menjadi peserta BPJS Naker.

Tindakan tegas melalui proses hukum sangat diperlukan sebagai efek jera bagi perusahaan lainnya agar tidak coba-coba melanggar aturan. Kalau ini diterapkan secara tegas, akan banyak pengusaha yang dihukum. Namun sayangnya hingga kini belum banyak perusahaan yang masuk penjara karena melanggar UU BPJS.

Selain ancaman hukuman seperti tertuang dalam UU 24/2011, pemerintah juga menerbitkan PP No. 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. PP ini dijabarkan melalui Permenaker No. 4 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam PP 86/2013 disebutkan sejumlah sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Antara lain perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, izin mendirikan bangunan, pengurusan SIM, STNK, sertifikat tanah dan paspor. Pengenaan sanksi itu diterapkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah pusat dan daerah (provinsi/kabupaten/kota).

Dengan demikian, ancaman hukuman dalam UU 24/2011 maupun sanksi administratif dalam PP 86/2013 sama beratnya. Jadi, kalau perusahaan tetap bandel dan nekad melanggar aturan, risikonya cukup berat. Di satu sisi akan masuk penjara, di sisi lain tidak mendapat pelayanan publik.

Yang jelas, kedua sanksi tersebut bukan pilihan yang enak, bahkan bisa menjadi petaka. Kalau mau selamat dan terlepas dari kedua sanksi tersebut, perusahaan jangan nekad melakukan pelanggaran tapi wajib melaksanakan UU BPJS dan regulasi turunannya. (Purwanto)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *