JAKARTA-MARITIM : Industri otomotif nasional membutuhkan tambahan insentif untuk menjaga kinerja penjualan 2025, seiring besarnya tantangan yang dihadapi, terutama dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Selain itu, penurunan jumlah kelas menengah menjadi ancaman sektor otomotif, karena selama ini mereka menjadi pembeli kendaraan bermotor sekaligus mesin ekonomi Indonesia. Pada 2024, jumlah kelas menengah mencapai 47,85 juta, turun dari 2019 sebanyak 57 juta. Ini menjadi penyebab stagnasi pasar mobil di level 1 juta unit selama 2014-2023 dan kontraksi pasar pada 2024.
Tanpa tambahan insentif, penjualan mobil 2025 dikhawatirkan jebol di bawah 800 ribu unit, melanjutkan tren buruk pada 2024, di mana pasar turun 13,9% menjadi 865.723 unit. Sebaliknya, dengan skenario tambahan insentif, pasar mobil bisa diselamatkan dengan estimasi penjualan 900 ribu unit.
Sejauh ini, pemerintah telah merilis insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil hybrid sebesar 3%. Namun, insentif ini dinilai belum cukup.
Pemerintah bisa mengucurkan tambahan insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil 4×2 rakitan lokal, diskon pajak untuk pembeli pertama, serta insentif untuk pabrikan yang melakukan lokalisasi dan kegiatan riset dan pengembangan (litbang).
Pemerintah juga bisa memberikan dukungan ke sektor manufaktur dan memperlambat deindustrialisasi, perpanjangan tenor kredit kendaraan bermotor menjadi 7-8 tahun yang bisa meningkatkan daya beli konsumen. Dengan skema ini, pendapatan minimum yang diperlukan untuk mengambil kredit mobil lebih kecil 19-25% dibandingkan tenor lima tahun.
Selain itu, pemerintah bisa membantu peningkatan ekspor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) nasional dengan menjalin perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan beberapa negara.
Hal tak kalah penting adalah menjaga, bahkan memperkuat kelas menengah, yang menjadi urat nadi ekonomi nasional sekaligus konsumen mobil baru.
Di sisi lain, penerimaan negara dan daerah juga dipastikan tidak berkurang, ketika insentif fiskal dirilis. Sebab, ada tambahan volume penjualan yang besar, yang dapat mendongkrak perolehan PPh badan hingga perorangan.
Demikian benang merah diskusi “Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah”, yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Selasa (14/1).
Bertindak sebagai pembicara Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Darta, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriadi, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, pengamat Otomotif LPEM Universitas Indonesia (UI) Riyanto, dan pengamat ekonomi Raden Pardede.
Kontraksi 16,2%
Setia Diarta menegaskan, tahun 2024, industri otomotif kontraksi sebesar 16,2%. Penurunan ini disebabkan oleh pelemahan daya beli masyarakat serta kenaikan suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Industri otomotif, kata dia, diperkirakan menghadapi tantangan yang lebih besar pada tahun 2025, seiring implementasi kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB.
Sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB, dia menegaskan, industri otomotif mencatatkan perkiraan penurunan sebesar Rp4,21 triliun pada 2024. Ini berimbas ke sektor backward linkage sebesar Rp4,11 triliun dan sektor forward linkage sebesar Rp3,519 triliun.
“Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2025, Kemenperin secara aktif menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan terkait,” ujar Setia.
Setia mengungkapkan, beberapa usulan insentif dari Kemenperin meliputi PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, full, mild) sebesar 3%. Insentif PPN DTP untuk kendaraan EV sebesar 10% untuk mendorong industri kendaraan listrik, dan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB.
“Saat ini sebanyak 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global,” ungkapnya.
Ke-25 provinsi itu antara lain Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepri, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan.
Dendy Apriadi, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengungkapkan, investasi sektor otomotif tumbuh 43% dalam lima tahun terakhir. Per September 2024, nilainya mencapai Rp31,7 triliun, terdiri atas penanaman modal asing (PMA) Rp28,15 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp3,6 triliun.
Selama 2019-2024, Jepang membenamkan investasi otomotif Rp75 triliun, diikuti Korea Selatan Rp44,25 triliun, Singapura Rp5,5 triliun, Hong Kong Rp3,59 triliun, dan Tiongkok Rp1,04 triliun.
Selama periode itu, investasi mengalir deras ke industri mobil sebesar Rp107 triliun, diikuti kendaraan roda dua dan tiga Rp16,7 triliun, dan baterai Rp22,1 triliun.
Menurut dia, Kementerian Investasi/BKPM menerapkan beberapa strategi untuk menarik investasi otomotif, seperti menyediakan program pendidikan vokasi untuk membekali keterampilan sesuai dengan kondisi pasar, menyediakan insentif investasi yang kompetitif, terutama untuk sektor EV, serta perbaikan regulasi.
Ada juga, kata dia, fasilitas tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk untuk investasi industri EV. Lalu, Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB CBU dan CKD dengan TKDN tertentu.
Prospek Pasar 2025
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, menuturkan Gaikindo menetapkan target penjualan 2025 sebanyak 850 ribu unit, dengan potensi koreksi turun hingga 750 ribu unit dan upside ke 900 ribu unit. Ini disebabkan beberapa faktor, antara lain PPn 12 %, opsen pajak, dan kondisi perekonomian belum stabil.
Menurut dia, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pasar mobil 2025, antara lain PPn 12%, opsen pajak, dan kondisi perekonomian belum stabil. Selain itu, ada faktor penurunan suku bunga acuan Amerika Serikat (AS), Federal Funds Rate (FFR) dan makin banyak merek-merek kendaraan bermotor masuk ke Indonesia, sehingga konsumen mempunya lebih banyak pilihan. Tahun ini, dia menuturkan, penjualan EV diperkirakan terus bertumbuh.
Dia menuturkan, diperlukan dukungan kebijakan dari pemerintah, termasuk untuk mengatasi dampak opsen pajak kendaraan bermotor sehingga industri kendaraan bermotor nasional tetap bisa tumbuh.
Menurut dia, dukungan insentif dapat meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor (KBM), terlihat pada peningkatan penjualan. Ini akan menggairahkan industri komponen, industri perbankan, hingga lembaga pembiayaan.
“Selain itu, ini akan berdampak pada pertambahan pendapatan negara, baik pusat dan daerah, terdiri atas PPN, BBNKB, PKB, PPh badan, PPh perorangan,” kata dia.
Gaikindo, tambahnya meminta semua teknologi elektrifikasi (xEV), yakni HEV, PHEV, dan BEV diberikan kesempatan untuk mendapatkan insentif sesuai dengan kontribusi dalam penurunan emisi karbon dioksida (CO2) dan bahan bakar minyak (BBM).
“Meningkatnya perkembangan pasar xEV dapat memberikan dampak pada pendalaman industri untuk xEV juga potensi peningkatan ekspor xEV,” ujarnya.
Raden Pardede, Pengamat Ekonomi, menyatakan pasar mobil Indonesia stagnan di kisaran 1 juta unit sejak 2014 hingga 2023, terutama disebabkan rendahnya daya beli akibat penurunan kelas menengah, menurunnya produktivitas tenaga kerja, melambatnya pertumbuhan PDB per kapita, inflasi tinggi, nilai tukar mata uang asing, suku bunga, keterbatasan pembiayaan, dan regulasi pemerintah.
Oleh sebab itu, dia menyatakan, kelas menengah akan menentukan arah pasar mobil ke depan. Intinya, pasar mobil bakal menguat tajam jika Indonesia mencapai visi Indonesia 2045, yakni pendapatan nasional bruto per kapita bisa US$ 30.300, pertumbuhan ekonomi 7-8% per tahun, dan populasi berpenghasilan menengah sebesar 80%.
Raden mencatat, relaksasi PPnBM pada tahun 2021 dan 2022 berhasil meningkatkan penjualan mobil.
Insentif ini mendorong peningkatan permintaan terhadap input di sektor industri (backward linkage) serta peningkatan output di sektor otomotif (forward linkage).
Sektor otomotif nasional, kata dia, mengalami pemulihan signifikan pada 2021, didukung oleh inisiatif pemerintah seperti subsidi PPnBM. Penjualan mobil tahun 2021 meningkat lebih dari 300 ribu unit dibandingkan 2020, memberikan dampak positif pada industri suku cadang dan komponen. Namun, setelah subsidi PPnBM dicabut pada 2023, penjualan mobil menurun hampir 40.000 unit dibandingkan 2022, menunjukkan tren penurunan yang berlanjut.
Insentif itu, katanya, meningkatkan permintaan input di backward linkage sebesar Rp36 triliun dan output forward linkage Rp43 triliun. Program PPnBM DTP melibatkan 319 perusahaan komponen tingkat 1, mendorong kinerja industri tingkat 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM.
Soal tren BEV dunia, dia meminta pemerintah menyesuaikan regulasi dan kemampuan beli masyarakat (affordability). Sebab, jika regulasi terlalu maju, ini akan mematikan industri.
“Kita tak perlu ikuti negara lain. Indonesia harus menetapkan jalannya sendiri. Pemerintah perlu bersikap rasional dalam melihat keunggulan kompetitif dan keterbatasan yang ada,” ungkap dia.
Skenario Insentif PPnBM
Sementara Riyanto, Pengamat Otomotif LPEM UI, menyatakan pasar mobil membutuhkan intervensi cepat, karena kondisi makin berat. Adapun perbaikan fundamental, berupa penguatan daya beli dan akselerasi pertumbuhan ekonomi merupakan solusi jangka panjang.
Berdasarkan hitungan LPEM UI, dengan asumsi opsen pajak diberlakukan di semua wilayah, tarif PKB maksimum 1,2%, dan BBNKB 12%, total pajak mobil naik menjadi 48,9% dari harga dibandingkan sebelumnya sebesar 40,25%. Akibatnya, harga mobil baru naik 6,2% di tengah belum pulihnya daya beli masyarakat.
Dia menyebutkan, dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil tahun ini diprediksi turun 9,3% menjadi sekitar 780 ribu unit tahun 2025.
Salah satu opsi insentif yang bisa dipertimbangkan pemerintah adalah diskon PPnBM untuk mobil berpenggerak 4×2 dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 80%, seperti yang dilakukan pada 2021.
Dengan diskon PPnBM 5% alias tarif PPnBM 10%, harga mobil bisa diturunkan 3,6%, yang bisa memicu tambahan permintaan 53.476 unit.
Selanjutnya, dengan diskon PPnBM 7,5% atau tarif 7,5%, harga mobil bisa turunkan 5,3%, dengan tambahan permintaan 80.214 unit. Kemudian, jika diskon PPnBM 10%, harga mobil turun 7,1% yang akan memicu tambahan permintaan 106.592 unit.
Terakhir, dengan PPnBM 0%, harga mobil turun 10,7% yang akan memicu tambahan permintaan 160 ribu unit.
Pemberian insentif ini bakal berdampak positif terhadap ekonomi. Kontribusi industri mobil baik langsung dan tidak langsung terhadap produk domestik bruto (PDB) akan mencapai Rp177 triliun dengan tarif PPnBM 10%, lalu Rp181 triliun dengan PPnBM 7,5%, Rp185 triliun PPnBM 5% dan Rp194 triliun dengan PPnBM 0%, dibandingkan skema business as usual Rp168 triliun.
Selain itu, akan ada tambahan tenaga kerja otomotif sebanyak 7.740 orang dengan PPnBM 10%, lalu 11.611 orang (PPnBM 7,5%), 15.481 orang (PPnBM 5%), dan 23.221 orang (PPnBM 0%).
Adapun tambahan tenaga kerja dalam perekonomian (multiplier) mencapai 15.790, 23.685, 31.581, dan 47.371 orang, dengan PPnBM masing-masing 10%, 7,5%, 5%, dan 0%.
Riyanto juga mengusulkan PPnBM mobil murah tahun ini bisa dikembalikan ke 0% dari saat ini 3%. Adapun insentif PPnBM untuk mobil pertama layak dipertimbangkan, bersama lokalisasi, ekspor, dan litbang karena bakal berimbas positif terhadap industri otomotif. (Muhammad Raya)