BAUBAU – MARITIM : Mencegah dan minimimalisasi tejadinya kecelakaan pelayaran, serta meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Murhum Baubau beserta seluruh wilayah kerjanya (wilker),
Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Baubau mengapresiasi para stakeholder di Pelabuhan Murhum Baubau yang telah berkomitmen untuk mendukung keselamatan pelayaran kapal tradisional.
Demikian siaran resmi dari Kepala UPP Kelas I Baubau Subagiyo pada hari ini (2/1) di Baubau, Sulawesi Tenggara.Pemerintah, dalam hal ini Ditjen Hubla berkomitmen l. tingkatkan keselamatan pelayaran, termasuk bagi pelayaran rakyat tradisional di Pelabuhan Murhum Baubau.
“Kami telah mengimbau dan menginstruksikan kepada para pemilik/operator kapal, para nahkoda, para petugas kesyahbandaran dan petugas pemeriksa keselamatan kapal di UPP Kelas I Baubau dan wilkernya, masyarakat pengguna jasa pelayaran rakyat serta seluruh stakehoder terkait, untuk bersama-sama meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Menurut Subagiyo, peningkatan keselamatan pelayaran menjadi kewajiban seluruh pihak. Menurut, masih kerap terjadinya kecelakaan pelayaran khususnya kapal pelayaran rakyat tradisional pengangkut penumpang di beberapa wilayah perairan Indonesia.
“Kepada para operator serta nakhoda kapal, kami imbau untuk tidak memaksakan memberangkatkan kapal bila kondisi kapal belum memenuhi persyaratan kelaiklautan, serta kondisi cuaca ekstrim yang tidak memungkin kapal untuk berlayar dengan aman dan selamat,” terang Subagiyo.
Pihaknya juga minta, agar para operator tidak menaikan penumpang melebihi kapasitas muat kapal, menyampaikan data kondisi teknis kapal dan daftar penumpang (manifest) secara benar, melengkapi fasilitas keselamatan berlayar seperti life jacket, alat komunikasi dan peralatan keselamatan lainnya, membuat surat pernyataan kesiapan berlayar (sailling declaration) serta menyelesaikan kelengkapan administrasi kepada petugas syahbandar.
Begitupun dengan petugas kesyahbandaran ,dan pemeriksa keselamatan kapal harus menjalankan tugas dan fungsinya secara benar sesuai peraturan bidang keselamatan pelayaran.
“Seluruh jajaran petugas Ditjen Perhubungan Laut harus selalu menegakkan peraturan keselamatan pelayaran sesuai tugas dan fungsinya tanpa memberikan toleransi kelonggaran sekecil apapun. Misalnya dengan tidak memberikan persetujuan berlayar apabila semua ketentuan belum dipenuhi, baik kelaiklautan kapal maupun kelengkapan administrasinya,” tegasnya.
Kewaspadaan terhadap cuaca juga harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya pada bulan-bulan cuaca ekstrim yang membahayakan keselamatan pelayaran di perairan Baubau dan seluruh wilayah kerjanya, sesuai informasi prakiraan rutin tahunan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Seluruh pihak juga harus memperhatikan secara rutin dan terus-menerus informasi cuaca yang diterbitkan BMKG baik informasi harian, mingguan, ataupun informasi prakiraan rutin tahunan,” imbuh Subagiyo.
Selain itu, apabila dalam pelayaran mengalami kondisi darurat karena cuaca ekstrim ataupun kendala lain, pihaknya memerintahkan agar nahkoda segera mengarahkan kapalnya untuk berlindung di lokasi terdekat yang telah ditetapkan.
“Apabila di tengah perjalanan pelayaran kapal mengalami kondisi darurat karena adanya cuaca ekstrim ataupun kendala teknis lainnya, kapal dapat segera berlindung di lokasi terdekat antara lain di Teluk Sampolawa, Teluk Nalendi, dan Teluk Pasarwajo,” tutup Subagiyo. (Rabiatun)