Gubernur Bali Konsisten Tolak Reklamasi Teluk Benoa

Gubernur Bali serahkan usul perubahan Perpres 51/2014
Gubernur Bali serahkan usul perubahan Perpres 51/2014

DENPASAR – MARITIM : Bukan hanya setelah menduduki jabatan Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster bersikap menolak rencana reklamasi kawasan Teluk Benoa. Bahkan jauh hari, ketika masih berada pada posisi KBS (Koster Bali Satu, yargon kampanye pemilihan Gubernur Bali), sosok low profile kelahiran desa Sembiran itu, telah menolak rencana yang terkesan ditolerir Gubernur Bali terdahulu.

Kini dalam posisinya sebagai “Bali Satu”, Koster tak lagi berteriak lantang dalam menolak rencana reklamasi Teluk Benoa, tetapi dengan diplomatis mengajukan usul perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014. Untuk itu, Gubernur Bali telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo yang diserahkan melalui Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, pada Jumat, (28/2) pukul 09.00 di Kantor Sektretariat Kabinet, Jakarta. Kunjungan ke pusat pemerintahan TI tersebut, Gubenur didampingi oleh Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Tjok Ace) Wakil Gubernur Bali, Dewa Made Indra Sekkretaris Daerah Provinsi Bali, Made Gunaya Indra, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali serta Dewa Gede Mahendra Putra Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali.

Read More

Hal tersebut diungkapkannya pada jumpa media pada Jumat (28/12) di ruang Praja Shaba, Denpasar.  Surat tersebut disusun oleh Tim pada tanggal 20 Desember dan ditandatangani pada tanggal 21 Desember yang lalu, akan tetapi baru dapat diserahkan kepada Sekretaris Kabinet tanggal 28 Desember, karena beliau baru pulang dari tugas ke luar negeri tanggal 27 Desember 2018 malam.

Kepada awak media termasuk Maritim, Gubernur Bali bwerucap: “Surat telah saya bawa langsung dan diserahkan kepada Sekretaris Kabinet RI, pada Jumat, 28 Desember 2018, jam 09.00 di ruang kerjanya, Kantor Sektretariat Kabinet, Jakarta. Kendati surat permohonan perubahan Perpres tersebut telah berada di pemerintah pusat, tetapi saya berjanji akan terus mengawal dan memantau perkembangannya”.

 

Unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Benoa Tolak Reklamasi: Terkait dengan adanya lsu penerbitan Izin lokasi Amdal reklamasi Teluk Benoa oleh Kementerian Kelautan & Perikanan, Gubernur Bali telah melakukan beberapa langkah untuk menyikapi isu tersebut. Pada prinsipnya Gubernur Koster menyatakan sikap tetap menolak reklamasi Teluk Benoa karena tidak sesuai dengan visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, membangun dan menjaga Bali secara keseluruhan.

 Hal ini ditegaskan Gubernur Koster dihadapan awak media, dengan imbuhan penegasan: “Sesuai dengan visi tersebut, pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan Bali harus melestarikan alam, manusia dan budaya Bali secara sekala (fisik materiil) dan niskala (non fisik supranatural). Pembangunan Bali juga dilakukan untuk keseimbangan pengembangan perekonomian antar wilayah Bali Utara, Bali Selatan, Bali Barat dan Bali Timur, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat secara adil dan merata”.

 Untuk itu Gubernur Koster telah bersurat secara resmi kepada Presiden RI pada tanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor surat 523/1863/Sekret/Dislaut perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Dalam surat tersebut, Gubernur mengusulkan untuk mengubah Perpres No 51 Tahun 2014, khususnya yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana, tiga penyebab terciptanya kebahagiaan berdasar filosofi hubungan manusia dengan sesama manusia – hubungan manusia dengan alam sekitar dan hubungan manusia dengan Tuhan.

 Kawasan Suci: “Saya juga meminta Presiden agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali” ujarnya.

 Lebuh jauh Gubernur menambahkan, selain tak sesuai dengan visi Pembangunan Bali, dasar usulan Gubernur mengubah Perpres Nomor 51 Tahun 2014 adalah konsideran mengingat yang dipakai sebagai dasar hukum pembentukan Perpres 51 Tahun 2014 antara lain UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang pada intinya hanya mengatur penataan ruang di wilayah darat, sedangkan Kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan perairan.

 Selain itu, Keputusan Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandita/IV/ 2016 tanggal 9 April 2016 bahwa Kawasan Perairan Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci. Kata Gubernur: “Secara sosiologis, perubahan kawasan konservasi menjadi kawasan penyangga yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata. pengembangan ekonomi dan permukiman telah menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat pada khususnya dan masyarakat Bali umumnya”.

Tindak Tegas: Saat menyampaikan pidato akhir tahun 2018 di Taman Budaya Art Center Denpasar pada Senin (31/12), Gubernur Bali menegaskan akan menindak tegas terhadap semua pihak yang lakukan pelanggaran dengan membangun dalam bentuk apapun tanpa izin di kawasan Teluk Benoa. Sikap tersebut sejalan dengan penolakannya terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa yang didasarkan pada upaya perlindungan dan pelestarian kesucian serta keharmonisan alam Bali, beserta isinya.

Menurut Gubernur Bali, fihgaknya telah sampaikan surat kepada Presiden RI agar bersedia mengubah Perpres No.51 Tahun 2014. Ketentuan yang diminta untuk diubah adalah zona penyangga pada kawasan perairan Teluk Benoa, yang semula direncanakan untuk dapat dikembangkan bagi kegiatan pariwisata dan ekonomi, menjadi kawasan konservasi maritim untuk perlindungan adat dan budaya.

Kendati demikian, ketentuan tersebut masih dapat disesuaikan apabila akan digunakan untuk fasilitas umum, seperti pembangunan pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan. Selanjutnya, kawasan hutan mangrove akan ditata menjadi taman mangrove yang akan dilengkapi dengan Pusat Studi Mangrove. (Erick Arhadita)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *