Kain Ihrom Segera Kantongi Predikat Halal MUI dan Tanda SNI

Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin Muhdori
Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin Muhdori

JAKARTA – MARITIM : Kinerja industri tekstil nasional bakal terdongkrak tahun ini. Pasalnya, kain ihrom segera kantongi predikat halal sekaligus punya tanda Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bahkan, jika tak ada halangan berarti, tahun ini juga kain wajib bagi jamaah umroh dan haji itu akan berlaku secara wajib.

“Rancangan standardisasinya kini tengah masuk tahap e-balloting oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Bila disetujui, maka rancangan itu akan ditetapkan jadi SNI, sehingga dampaknya dapat mendongkrak kinerja industri tekstil 2019,” kata Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Kemenperin, Muhdori, kepada wartawan, kemarin.

Bahkan diyakini, lanjutnya, kinerja industri ini akan terus positif tren pertumbuhannya di tahun-tahun mendatang. Karena jumlah jamaah yang ingin ke Tanah Suci terus bertambah minatnya. Apalagi kalau kompleks Masjidil Haram di Mekkah sudah rampung pengerjaan perluasan seluruhnya.

“Saya menghitung, kebutuhan kain ihrom jamaah mencapai 10-12 juta meter per tahun. Di mana saat ini keperluan untuk itu diperoleh dari impor. Sedang 30% sisanya dari dalam negeri. Adapun negara pengimpornya China, Vietnam, Kamboja, Bangladesh dan Turki,” ungkap Muhdori, didampingi Kasubdit Industri Tekstil, Elis Masitoh.

Pemerintah kini tengah menggodok SNI halal kain ihrom sekaligus bertanda SNI, yang melibatkan Kemenperin, Kemenag dan instansi terkait lainnya. Semua itu dimaksudkan untuk mendorong peningkatan nilai tambah produksi di dalam negeri dan tidak mengimpor dari China sekaligus menjamin kehalalan kain untuk ibadah umat Islam.

Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang siap memperbanyak kain ihrom halal dan SNI. Yakni salah satunya PT Sahid Detolin Textile.

Di samping itu, Kemenperin juga kini masih terus berkonsultasi dengan Kemenag sebelum pemberlakuan dan punya tanda halal dari MUI. Kemudian Bea dan Cukai, karena nomor HS kain ini masih jadi satu dengan handuk, sehingga perlu segera dipisahkan.

“Bea dan Cukai sudah setuju memisahkan nomor HS itu. Karena kain ihrom halal dan SNI punya potensi sangat besar diekspor ke berbagai negara Islam lain,” jelas Muhdori.

Kemenperin juga ke depan akan segera mengupayakan berbagai keperluan bagi jamaah umroh dan haji lain dapat dihalalkan dan SNI. Seperti sajadah, kaos kaki, kerudung, baju muslim dan baju gamis serta karpet. (M Raya Tuah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *