JAKARTA: Rapat Kerja Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang digelar hari ini, Kamis (10/1/2019), tetap mendesak revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 152 tahun 2016.
APBMI menilai beleid tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal itu, tidak sejalan dengan semangat perkembangan bisnis usaha bongkar muat oleh PBM di pelabuhan.
“Kita akan terus berupaya meminta beberapa pasal dalam PM 152/2016 direvisi agar bisa cepat mengakomodir kepentingan usaha anggota PBM tanpa harus bersaing dengan pemegang BUP maupun Pelindo,”kata Ketua Umum DPP APBMI, HM Fuadi saat Raker asosiasi itu di Jakarta.
Raker DPP APBMI itu di ikuti hampir seluruh perwakilan atau pengurus daerah yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Raker tersebut juga memutuskan melakukan perombakan sejumlah jajaran kepengurusan ditingkat DPP untuk penyegaran organisasi.
Langkah ini ditempuh supaya organisasi bisa berjalan lebih efektif dalam mengakomodir aspirasi perusahaan anggota PBM di seluruh Indonesia.(mad/hb)