JAKARTA –MARITIM : Pusat Industri Hijau Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kemarin, resmi melakukan rapat awal (kick off meeting) pemberian Sertifikat Industri Hijau 2019.
Pembukaan kick off meeting dilakukan Kepala BPPI, Ngakan Timur Antara, didampingi Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Teddy C Sianturi, 14 balai besar binaan BPPI, empat Lembaga Sertifikasi Industri Hijau, pihak terkait dan para undangan.
Di samping itu, kick off meeting ini dilakukan karena terbitnya Permenperin No 39 tahun 2018 tentang Tata Cara Sertifikasi Industri Hijau pada 20 Desember 2018.
Kepala BPPI, Ngakan Timur Antara, mengatakan kick off ini untuk memberi sosialisasi pemberian Sertifikat Industri Hijau, yang merupakan kegiatan setiap tahun. Yang akan saling melengkapi dengan Penghargaan Industri Hijau.
“Penghargaan Industri Hijau nanti akan dilakukan setiap dua tahun sekali. Tidak setiap tahun lagi. Karena sudah diimbangi pemberian Sertifikat Industri Hijau yang berlaku setiap empat tahun. Jadi mereka tidak perlu daftar lagi tiap tahun. Cukup diperiksa ringan tiap tahun,” ungkap Ngakan.
Setelah empat tahun, tambahnya, baru di resertifikasi. Sehingga penerapan industri hijau dapat secara berkala dilakukan oleh perusahaan. Sedang pada Penghargaan Industri Hijau perusahaan yang tidak daftar tidak dapat terpantau kegiatan industri hijaunya.
“Untuk insentif, diawal perusahaan industri akan kita bebaskan dari biaya sertifikasi, karena pemerintah yang akan membayarkan. Itu sudah berlaku sejak tahun lalu, yang saat itu sembilan perusahaan memperoleh Sertifikat Industri Hijau, tapi tahun ini kami targetkan akan lebih banyak lagi yang daftar,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, industri yang membayar. Namun pemerintah tetap akan melihat lagi peluang yang dapat diberikan di kemudian hari.
Ngakan juga mengatakan, keuntungan konsumen dari perusahaan yang mengantongi Sertifikat Industri Hijau, adalah konsumen akan merasa lebih aman terhadap produk konsumsi yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut.
Karena barangnya terbuat dari bahan baku yang kurang berbahaya. Kemudian, produk yang dihasilkan tidak berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Di tempat sama, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Teddy C Sianturi, menjelaskan Sertifikat Industri Hijau berlaku selama empat tahun dan perusahaan tersebut berhak menggunakan Logo Industri Hijau pada nama peraan termasuk di kemasan produk. Karena pada Permenperin No 39 tahun 2018 disebut demikian.
Hal lain, penerbitan Sertifikat Industri Hijau dilakukan oleh Lembaga Sertifikat Industri Hijau.
Kemenperin terus mendorong industri manufaktur nasional menerapkan industri hijau melalui beberapa program. Salah satunya Sertifikasi Industri Hijau.
“Yang penting lagi, untuk mendongkrak daya saing produk Indonesia ke pasar ekspor, karena standardisasi lingkungan telah jadi mekanisme non tariff barriers negara maju untuk membendung impor,” ucap Teddy. (M Raya Tuah)