JAKARTA – MARITIM : Seluruh perusahaan diminta serius menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Bukan semata-mata memenuhi kewajiban dan tanggungjawab sosial kepada masyarakat sekitar, tapi sekaligus mendorong perusahaan agar tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang memanusiakan manusia.
Masalah ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat mencanangkan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Bertema “Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional”, acara tersebut dihadiri ribuan pekerja dan wakil perusahaan di Jakarta dan sekitarnya.
Bulan K3 Nasional 2019 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh tanah air, diawali dengan peringatan Hari K3 yang jatuh pada 12 Januari.
Menurut Hanif, perusahaan yang memanusiakan manusia adalah perusahaan yang pemenuhan K3-nya baik dan berkualitas. Yakni memenuhi standar K3, memenuhi sistem manajemen K3, bukan semata karena diaudit dan bukan semata karena atasan datang untuk inspeksi.
“Perusahaan melakukan itu sebagai bagian dari seluruh proses produksi barang dan jasa dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.
Hanif juga minta serikat pekerja terus menggelorakan budaya K3 di lingkungan kerja masing-masing. Data BPS menyebutkan, dari 131 juta angkatan kerja nasional, sebanyak 95 persen didominasi oleh tamatan SD dan SMP. Atas kondisi tersebut, Hanif menilai sangat penting dilakukan sosialisasi budaya K3.
“Kita ingin pengusaha dan pekerjanya sadar mengenai K3. Di saat yang sama pemerintah juga ingin melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum,” tandasnya.
Hanif kemudian mengutip data kecelakaan kerja 2018 di seluruh Indonesia yang tercatat 157.313 kasus. Termasuk kecelakaan lalu lintas yang menimpa pekerja saat berangkat dari tempat tinggalnya menuju tempat kerja, atau sebaliknya.
Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan UU No.1 Tahun 1970, Kemnaker telah menetapkan berbagai program K3. Di antaranya meningkatkan peran pengawas dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum, meningkatkan kesadaran pengusaha, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3. Kemudian meningkatkan peran asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi dalam forum regional dan internasional.
Hanif berharap semua pihak melakukan upaya konkrit dalam pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud di seluruh tanah air.
“Semua pihak harus turun tangan untuk bekerja sama agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja. Penerapan budaya K3 merupakan bagian integral pembangunan nasional untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia,” tandasnya. (Purwanto)